Musi Banyuasi,- Safari Jumat di Masjid Miftahul Khasanah desa Sungai Dua, Plt Camat Sungai Keruh Edi Heriyanto SH Jalankan Instruksi Bupati Muba Tentang Protokol Kesehatan yang tertuang pada Perbub Nomor 67 Tahun 2020, Jumat (6/11/2020).
Dalam kesempatannya Edi Heriyanto SH menghimbau, kepada kecamatan Sungai Keruh khususnya desa Sungai Dua, agar tetap mematuhi serta menjalankan Protokol Kesehatan COVID-19 yang telah diterapkan oleh Pemerintah saat ini.
” Mengingat saat ini kita ketahui, desa Sungai Dua ada warga yang terpapar COVID-19. Harapan saya kita dapat saling bekerjasama dalam Percepatan Penanganan COVID-19, kita Punya Perbup Nomor 67 Tahun 2020 tentang Sanksi Disiplin Pelanggar Protokol Kesehatan,” himbau Edi.
Plt Camat Sungai Keruh ini mengajak, marilah ketika kita beraktivitas di luar rumah ada baiknya gunakan 3W (Wajib Masker, Wajib Menjaga Jarak, dan Wajib Mencuci Tangan dengan Sabun). Ini adalah langkah awal Pencegahan kita agar tidak terpapar Wabah COVID-19.
” Khususnya saya minta pada setiap Pemerintah Desa sebelumnya saya instruksikan untuk menggencarkan Sosialisasi Secara Persuasif dalam penanganan COVID-19 diwilayah desa masing-masing agar warga dapat saling memahami,” ajaknya.
Selain itu, kita juga saat ini dalam target menuju kabupaten Sehat, untuk mencapai 90 Persen ODF kita harus bersinergi dalam meningkatkan dan membiasakan diri dalam menggiatkan Perilaku Hidup Bersih, dan Sehat (PHBS) ini gunanya untuk mewujudkan Muba Kabupaten Sehat.
” Sebelumnya juga sesuai instruksi kita Bapak Bupati kita, saat ini kabupaten Musi Banyuasin menuju kabupaten Sehat yang mana hal ini nantinya dapat berimbas Positif bagi kita semua, untuk itu pada saat Rapat Koordinasi dan Monev di Kantor Kecamatan, kita sepakat bersama Pemdes untuk mewujudkan Target ini,” papar Edi sekaligus menutup Sambutannya.
-