Pagar Alam, İndependenpost. Com – Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni SH menerima Surat Keputusan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau premium Tahun 2021 untuk Kota Pagar Alam, yang diserahkan langsung Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi Migas M. Fanshurullah Asa, di Rumah Dinas Walikota, Jum’at malam sabtu (5/3/2021).
Pada surat putusan yang ditetapkan oleh Kepala BPH Migas tersebut, kuota JBT atau Solar untuk Kota Pagar Alam pada tahun 2021, ditetapkan sebanyak 6.856 kl (Kiloliter). Sementara kuota JBKP atau Premium sebanyak 6.194 kl (Kiloliter). Kuota tersebut merupakan gabungan Kuota seluruh konsumen pengguna di Wilayah Kota Pagar Alam, sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam sambutannya, “mengajak Pemkot Pagar Alam untuk bersinergi dalam mengawasi pendistribusian BBM subsidi tersebut, agar tepat sasaran dan tepat volume, sehingga tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.jelasnya
Sementara, Walikota Alpian Maskoni menjelaskan, salah satu penyebab over kuota pemakaian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Kota Pagar Alam adalah, selain pemakaian dari masyarakat Pagar Alam untuk kebutuhan sehari-hari, Kuota JBT dan JBKP Pagar Alam juga digunakan untuk menopang kebutuhan masyarakat luar Kota Pagar Alam, yang beraktivitas di Kota Pagar Alam, jelasnya.
Alpian Maskoni juga menambahkan, “Pemkot Pagar Alam bersama Polres Pagar Alam juga telah mengintruksikan kepada SPBU Pagar Alam untuk membatasi pengisian BBM bagi oknum masyarakat yang melakukan kecurangan dalam pengisian BBM, kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat.katanya.
Pada kesempatan itu, BPH Migas juga memberikan solusi dengan penambahan Pertashop atau SPBU Mini di Kota Pagar Alam. Pendirian Pertashop di berbagai lokasi, diharapkan dapat mendorong masyarakat terbiasa menggunakan BBM berkualitas yang lebih ramah lingkungan dan dapat membantu perekonomian masyarakat.tuturnya.
Untuk diketahui, Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) merupakan suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan, pengawasan, terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di seluruh Indonesia.Jelasnya.
(Bambang Irawan, CH/Hms)