Kantor UPTD BKKBN Kibarkan Bendera Kebangsaan Sobek dan Lusuh

Berita736 Dilihat

OKU Timur-Kantor UPTD BKKBN Kecamatan Jayapura mengibarkan Sang Saka Merah Putih Sobek, Lusuh, Kucel di halaman Kantor BKKBN tersebut Pantauan Wartawan Di lapangan (29/06/2021)

Bendera yang seharusnya berkibar dihalaman Kantor UPTD BKKBN tersebut dengan gagah dan berani namun kali ini berbeda. Bendera yang dikibarkan ditiang halaman Kantor UPTD BKKBN kecamatan jayapura terlihat Rusak, Robek, Lusuh dan kusam, kantor tersebut tepat berada, Di duga kepala kantor dan Pegawai kantor UPTD BKKBN Jayapura lalai terhadap Sangsaka Merah Putih.

Saat Awak Media dan LSM LPI Tipikor hendak konfirmasi, namun Kepala UPTD BKKBN tidak ada di tempat karena sedang DL (Dinas Luar). Lantas Awak Media dan LSM LPI Tipikor, Lansung Melanjut kan perihal ini ke Kantor Dinas BKKBN Kabupaten OKU Timur,langsung Menemui Kasubbaq Umum Untuk komfirmasin dari Penemuan di lapangan.

Menurut Kasubbaq Umum Santi. S.Psi mengatakan, “Saat ini Kepala UPTD BKKBN Kecamatan Jayapura lagi ada kegiatan di luar(DL), untuk persiapan cegah Stanting, terkait masalah ini nanti kita akan panggil pak pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Dan nanti kami beri kabar,” Ungkapnya.

Sampai berita di tayangkan, Tim Media dan Lsm belum mendapatkan kabar.
Sesuai dengan UUD yang berlaku tentang Lambang Kebangsaan yang mana di jelaskan dalam Undang-Undang tersebut dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Apabila dengan sengaja mengibar bendera robek, rusak, lusuh, dan kucel, maka akan
dikenakan sanksinya Pidana Penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. (Rls/ Krisna derli saputra)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *