TAK MEMATUHI HIMBAUAN PEMKOT PALEMBANG, SD NEGERI 016 PALEMBANG NEKAD *BERANI* MENGADAKAN LOMBA TUJUH BELASAN DI SEKOLAH

Berita, Palembang631 Dilihat

PALEMBANG, Independenpost, – Biasanya setiap tahun menyambut hari kemerdekaan RI, sudah tradisi sedari dulu mengadakan kegiatan lomba tujuh belasan, kegiatan ini diadakan di instansi pemerintah, swasta, BUMN, dan masyarakat disetiap pelosok perkampungan

Namun setelah dua tahun pandemi melanda, kegiatan semacam ini ditiadakan, karena kota Palembang khususnya masih dalam suasana zona merah pandemi covid-19.
Walikota Palembang H. Harnojoyo mengatakan, kota palembang masih menerapkan perpanjangan pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 sampai tanggal 23 agustus mendatang.
Untuk lomba-lomba tujuh belas agustus dihindari dulu karena palembang saat ini masih memberlakukan PPKM level 4 , tegas Harnojoyo.
Harnojoyo mengatakan, jika perayaan tujuh belas agustus diizinkan maka akan menimbulkan kerumunan dimasyarakat, hal itu bisa memicu kasus covid-19 kembali meningkat, ungkapnya.
Harnojoyo menambahkan, kegiatan lomba tujuh belasan boleh diadakan secara virtual, imbuhnya.
Hal senada pula dikatakan Kadisdik kota Palembang, H.Ahmad Zulinto Spd M.M, untuk kegiatan lomba tujuh belasan tahun ini belum dibolehkan, namun boleh mengadakan kegiatan lomba secara virtual, tegasnya saat dihubungi awak media melalui Whatsapp.
Namun himbauan Pemkot dan Kadisdik kota Palembang tidak di indahkan oleh SD negeri 16 palembang, sekolah ini tetap mengadakan kegiatan lomba tujuh belasan yang diikuti oleh siswa-siswi kelas 4,5, dan kelas 6 di sekolah.
Menurut keterangan salah seorang narasumber yang tak mau disebutkan namanya, kegiatan lomba tujuh belasan ini dilaksanakan dari tanggal 6 agustus hingga 16 agustus 2021, dan pembagian hadiahnya tepat pada hari kemerdekaan RI di sekolah.
Sementara itu, kepala SD negeri 16 Palembang, Maisuri Spd.i saat disambangi awak media independenpost terkesan menghindar dan selalu tak berada ditempat.
Kami berharap pemkot dan Kadisdik kota Palembang, memberikan sanksi dan teguran terhadap kepsek sd negeri 16 Palembang, disaat pemberlakuan PPKM level 4 dan kota palembang masih berdampak zona merah sekolah ini tidak mematuhi himbauan dari pemkot tersebut. (Vn)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *