Independenpost. Com-Pagar Alam Rapat Paripurna X sidang ke II DPRD Kota Pagar Alam, yang di gelar di ruang sidang utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota pagar Alam, di komplek perkantoran Gunung Gare Pagar Alam, 25-10-2021.
Dalam pantauwan media ini dalam pelaksanaan sidang tetap mematuhi Protokol kesehatan (prokes) dan sidang berlangsung yang dipimpin Ketua DPRD Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj Dessy Siska dan diikuti Anggota DPRD Kota Pagar Alam.
Sidang berlasung sukses walaupun waktu molor lebih kurang 30 menit dari waktu yang di Jadwal kan, saat media ini menanyakan dengan seorang staf, Sekretariat DPRD Pagar Alam, ysng tidak ingin menyebutkan namnya, mengenai jadwal Paripurna jawabnya jam, 14. Wib. Ternyata sidang mulai di gelar Jam. 14.42 Wib.
Dan yang hadir dalam Paripurna ini yang terpantau di media ini adalah, Forkopimda Pagar Alam, serta jajaran Pemkot Pagar
Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I, II, III DPRD Kota Pagar Alam dalam Rangka Pembahasan Renja DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2022 yang disampaikan oleh Anggota DPRD Pagar Alam Sakuni, dilanjutkan sambutan Walikota Pagar Alam serta Penutupan Paripurna X oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam.
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 57, dinyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.jelasnya.
Masih lanjutnya Alpian, “Hal ini Lembaga DPRD adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kota Pagar Alam dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Azaz Otonomi dan tugas pembantuan Percepatan Pembangunan, katanya
Alpian juga menambahkan,” Wujudkan Perubahan
oleh karena itu diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara Eksekutif dan Legislatif sebagai pemegang dan pelaksanaan amanat masyarakat.imbuhnya.
(BICH)