Pagar Alam, İndependenpost.Com-Tersangka Samsu (68) tahun suami bunuh istri ketika dihadirkan dalam
press conference, di Mapolres Pagar Alam, (19/10/2021).
Menjelaskan secara gamblang dengan awak media.
Gerak cepat jajaran Polres Kota Pagar Alam mengungkap pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas terikat di dalam karung, yang di temukan warga Minggu (17/10/2021) akhirnya membuahkan hasil.
Belum habis tempo waktu 2×24 jam, setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi langsung menangkap tersangka Samsu (68) yang tak lain suami korban bernama Waldansih (63).Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kota Prabumulih setelah melarikan diri.
Di Polres Pagar Alam tersangka secara hamblang mengakui perbuatanya saat di wawancai media.
Tersangka mengaku baru sekitar 2 tahun pindah ke kota Pagar Alam dari kota Prabumulih dan menumpang hidup di salah satu rumah saudaranya di dusun Petani kecamatan Pagar Alam Utara.
Untuk menyambung hidup ia bekerja mengumpulkan barang bekas serta kerja serabutan lainnya.
Selama bekerja mengumpulkan barang bekas malam harinya ia biasa nongkrong di kawasan pusat kota dan di sanalah ia bertemu dan berkenalan dengan korban sekitar 1 bulan yang lalu.
Dari perkenalan itu,lantaran keduanya mengaku berstatus duda dan janda lalu timbul benih cinta dan dua hari kemudian memutuskan untuk menikah sirih di salah satu rumah saudara tersangka Samsu.
Namun menurut pengakuan Samsu, rumah tangga yang baru dijalaninya bersama korban tidak berjalan mulus,percekcokan sering terjadi dan puncaknya ia memutuskan membunuh korban lalu membuangnya ke belakang rumah di semak-semak Sungai setelah di masukan dalam karung.
“Saya kenal dengan istri sirih saya di tempat saya biasa nongkrong dan minum-minum di kawasan pasar Dempo Pagar Alam, Karena dia bekerja di warung tempat saya biasa nongkrong itu dan kami sering ngobrol, kami saling suka. Karena saya duda dan dia janda lalu kami memutuskan untuk menikah dan menumpang hidup di rumah saudara saya di dusun Petani,”awal cerita Samsul kepada media,
Namun jelas tersangka, istrinya itu suka melawan dan menolak kehendaknya.
“Istri saya sering menolak saat saya minta berhubungan intim atau menolak saya minta dibuatkan makan atau kopi. Dan makin hari kelakuannya membuat saya tersinggung hingga puncaknya kami bertengkar pada malam minggu tanggal 9 Oktober lalu. Saat dia tidur sekitar jam 10 malam saya ikat lehernya dengan seutas tali hingga meninggal.Setelah saya pastikan dia sudah tidak bernafas lagi lalu kaki dan tangannya saya ikat dan saya masukkan ke dalam sebuah karung. Lalu jasadnya saya gotong dan saya buang ke semak-semak Sungai yang berjarak kurang lebih 20 meter dari tempat tinggal saya,”lanjutnya. Namun, tengah jalani diwawancarai tersangka tiba-tiba mengaku sakit kepala. Tersangka sempat meminta obat kepada petugas jaga dan penyidik.Samsu kemudian melanjutkan ceritanya.
“Pada saat menjerat leher istri saya dengan tali itu,ia sempat menjerit namun segera saya tutup mulutnya sebab kejadian itu hampir saja ketahuan oleh saudara tempat kami menumpang tinggal. Dan setelahnya saya itu sempat bingung apakah harus melarikan diri atau menyerah diri saja kepada polisi. Akhirnya sekitar subuh paginya saya melarikan diri ke Prabumulih, Sumsel”
Tersangka mengamankan diri Sambil Kembali Memulung.
Samsu mengatakan, “setelah
membunuh dan membuang jasad Waldansi (63) tahun, ia berkemas lalu dengan menumpang kendaraan menuju kota Prabumulih dimana pernah menetap sebelumnya sebelum pindah ke kota Pagar Alam dengan mengontrak sebuah rumah kecil sambil terus memulung selama pelariannya.
“Saya di Prabumulih memulung barang bekas dan tinggal di sebuah kontrakan di sana hingga akhirnya di tangkap anggota Polres Pagar Alam ,”bebernya pria yang mengaku sudah 6 kali berumah tangga ini dan korban istri sirihnya Waldansi, diungkapkannya juga telah 5 kali berumah tangga.
“Polisi Yakin Motif Tersangka Juga Untuk Menguasai Harta Korban
Dalam penjelasan pada jumpa persnya, Kapolres kota Pagar Alam AKBP Arif Harsono S. Ik M. H, didampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin menduga motif tersangka bukanlah sekedar percekcokan rumah tangga namun dicurigai dimotivasi oleh keinginan pelaku yang ingin menguasai harta korban.Hal ini di dapati karena dalam penggeledahan di tempat persembunyian pelaku di dapati barang bukti yakni 2 lembar surat tanah milik korban yang dibawa lari pelaku Samsu.
“Selain barang bukti kejahatan berupa tali untuk menjerat dan mengikat serta karung untuk membungkus korban.Kami juga mengamankan barang bukti lain yakni 2 lembar surat tanah milik korban yang dibawa lari pelaku sehingga kami meyakini bahwa ini motifnya adalah untuk menguasai harta korban. Untuk tersangka Samsul (68) tahun akan di jerat
dengan pasal 340 Junto pasal 330 KUHP dengan ancaman sanksi hukuman mati atau seumur hidup atau paling rendah 20 tahun kurungan,”terang AKBP Arif.
(BICH)
-