Martapura,- Kejaksaan Negeri(Kejari) OKU Timur Melalui Tim penyidik kejaksaan Negeri kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan Melakukan penetapan terhadap Dua Tersangka atas kasus PTSL, kedua Oknum tersebut yakni Muhammad Saibani mantan Kepala Desa Jatimulyo I dan Setiono mantan Sekretaris Desa (sekdes) Jatimulyo I kecamatan Belitang Madang Raya(BMR) Periode tahun 2019, kedua nya tersandung atas kasus tindak pidana perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan Program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL).
Kepala kejaksaan Negeri(kajari) OKU Timur dr.Akmal Kodrat.SH.M.Hum Melalui Kasi intelijen Kejari Darmadi Edison.SH.MH di Dampingi Kasi pidana khusus(pidsus) kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra.SH.MH dalam Press Realase Ungkap kasus bertempat di kantor kejaksaan negeri OKU Timur menerangkan (13/01/2022),” kedua Tersangka MS adalah Oknum Mantan kepala desa Jatimulyo I dan ST ini adalah Oknum mantan skretaris desa jatimulyo I kecamatan Belitang Madang raya(BMR) pada program PTSL Memungut biaya pembuatan sertipikat pada masyarakat sebesar Rp.900.000-,(Sembilan ratus ribu persertipikat), dengan cara memungut uang muka terlebih dahulu kepada masyarakat sebesar Rp.500.000(lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan di bayar setelah sertipikat itu keluar,terang Darmadi.
Sedangkan dalam program PTSL biaya pendaptaran yang di kenakan berdasarkan SKB 3 Mentri yaitu menteri ATR/BPN, menteri dalam negeri dan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan trasmigrasi nomor 25/SKB/V/2017 nomor 590-3167A tahun 2017 dan nomor 34 tahun 2017 berlaku pada tahun 2017 untuk daerah provinsi sumatera selatan (kategori wilayah IV) hanya sebesar Rp.200.000(Dua Ratus ribu rupiah) persertipikat, jelas Darmadi.
Masih di tambahkan kasi intelijen Darmadi, jumlah masyarakat yang mendaptarkan sertipikat tanah tersebut melalui program PTSL di desa Jatimulyo I sebanyak 470 warga, ungkapnya.
Saat ini tersangka II yakni ST mantan Oknum Skretaris Desa Jatimulyo I Telah di lakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan negeri OKU Timur di Rutan Polres OKU Timur selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 januari 2022 sampai tanggal 30 januari 2022 nanti sedangkan Tersangka I yaitu MS mantan oknum kepala desa jatimulyo I belum di lakukan penahanan di karenakan tersangka ini tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan pada tanggal 11 januari 2022 lalu, lebih di tegaskan kasi intel Darmadi.
Sementara Kasi Pidana khusus(pidsus) Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra.SH.MH Menambahkan, atas Perbuatan kedua tersangka ini yaitu Tersangka I Bernama Muhammad Saibani Mantan Oknum kades Jatimulyo I Kecamatan BMR dan Tersangka II Bernama Setiono Mantan Oknum Sekdes Jatimulyo I melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan di tambah denga undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pembratasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, pungkasnya.
(krisna)
-