Musi Banyuasin, – Dalam rangka mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam pengelolaan hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
Terkait hal ini Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) soroti pelanggaran dalam pengelolaan lahan dan hutan yang diduga dilakukan oleh PT Sari Persada Raya (PT SPR). Hal ini diungkapkan oleh Direktur BAHARI M. Jhon Kenedi SY dalam rilisnya, Jum’at (04/02/2022).
“Kami menduga saat ini masih terjadi tumpang tindih areal perkebunan kelapa sawit milik PT Sari Persada Raya dengan kawasan Hutan Produksi (HP) dan kawasan Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi (HPK) yang berlokasi di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkap Jhon.
Diinformasikannya, PT Sari Persada Raya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Musi Banyuasin melalui Keputusan Nomor :
017/SK/IUP/DISBUN/2015 untuk perkebunan kelapa sawit dengan areal seluas 3.800 Ha yang berlokasi di Desa Telang dan Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
“Dalam pelaksanaan usahanya, kami menduga korporasi ini telah melakukan pelanggaran yaitu menggunakan kawasan hutan untuk usaha perkebunan kelapa sawit. Tentu saja hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelas Jhon lagi.
Ditambahkannya, pelanggaran pengelolaan hutan dan lahan lainnya yang diduga dilakukan oleh Perusahaan ini meliputi Pengalihan Fungsi DAS (Daerah Aliran Sungai, red) Sungai Berau dan Selaro serta diduga merusak lingkungan sekitar dengan pencemaran limbah.
Ia pun menambahkan, terkait dugaan ini dirinya beserta Tim akan turun ke lapangan guna melalukan investigasi mendalam dan akan berkoordinasi kepada pihak terkait.
“Segera Tim akan investigasi ke lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai Pihak terkait. Apabila dugaan ini benar adanya, kami menuntut agar izin operasi Perusahaan ini segera dicabut, termasuk juga ke Aparat Hukum yang berwenang. Dan kami berharap rekan-rekan media khususnya yang ada di Kabupaten Muba dapat bersama-sama mengawal serta menginvestigasi kebenaran dugaan ini, ” tutur Jhon.
Dan saat dikonfirmasi ke Humas PT SPR Eldi melalui telepon dan whatsapp di nomor 08538267**** sampai berita ini diturunkan tidak memberikan respon dan tanggapan. (Rilis SMSI Muba)
-