Ogan Ilir, Independenpost,- Maraknya pemahaman yang keliru terkait insiden kecelakaan tunggal yang mengakibatkan pengemudi bernama Febi Khoirunisa meninggal, pada 7 Januari lalu walaupun pihak Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir bersama PT Waskita Sriwijaya Tol telah menggelar Konferensi Pers (Konpers) pada Minggu 31 Januari lalu.
Dalam konpers tersebut telah dijelaskan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, SH, S.I.K bahwa dalam penyelidikan kecelakaan tersebut terdiri dari tiga unsur.
“Tiga unsur tersebut yakni kendaraan, pengemudi dan jalan,” kata Kapolres kala itu.
Yusantiyo menyebut pemeliharaan dan perawatan mobil Honda Brio dengan plat nomor BG 1649 KF yang dikemudikan Febi tak sesuai standar.
“Salah satunya ban (luar mobil) yang sudah mengeluarkan kawat,” ungkap Yusantiyo.
Polisi juga menduga korban sedang makan saat berkendara, sehingga diduga kurang konsentrasi saat berkendara.
Dugaan ini terlihat dari adanya remahan makanan di mulut korban saat diautopsi.
“Ada remahan makanan di mulut korban,” kata Yusantiyo.
Saat diwawancarai melalui telepon, AKBP Yusantiyo menegaskan kembali bahwa penghentian penyidikan terkait Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) dengan perkenaan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena korban Laka out of control yg menyebabkan insiden ini.
“Ini terus kami dalami, perbuatan pidana lainnya juga sedang dilakukan pendalaman,” katanya. Kamis (03/02/2022)
Sebelumnya, pihak keluarga korban Laka mengutarakan telah menerima dengan ikhlas dan tidak mau memperpanjang atas insiden ini. Hal ini diutarakan oleh Kakak Ipar Korban Arif, Rabu (12/01/2022)
Pihak keluarga berharap pihak tol, dalam hal ini Waskita Sriwijaya Tol dapat serius dalam membenahi ruas tol agar kedepan kejadian seperti ini tak terulang.
“Agar dievaluasi lagi, tambal sulamnya juga tak layak, perbaiki jalannya. Apabila memang perlu perbaikan secara menyeluruh, tol itu mungkin ditutup dulu untuk sementara, untuk perbaikan. Agar tidak ada lagi korban jiwa,” imbuh Arif seperti dilansir dari Detik. (Rilis)
-