Independenpost. Com, — Terkait hasil investigasi yang sudah dilakukan Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) beberapa bulan lalu dalam hal Aktivitas Ilegal Drilling di Kawasan Desa Keban Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga kuat melakukan Alih fungsi Lahan Perkebunan yang disinyalir milik saudara RA mantan Anggota DPRD Sumsel menjadi kawasan Ilegal Drilling akan berlanjut pada proses pelaporan resmi di Mapolda Sumsel.
Pasalnya, BAHARI menilai kerusakan Lahan akibat aktivitas penambangan dan pengeboran minyak di kawasan Desa Kebun dimaksud, jelas bertentangan dengan UU PPLH 32/2009, dan UU Perkebunan 39/2014, serta UU 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Dalam Pasal 23 UUP 39/2014, dijelaskan bahwa Setiap Orang dilarang mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jelas apa yang dilakukan PT Putra Muba Utama diduga kuat terindikasi melakukan aktivitas Ilegal Drilling yang berpotensi merugikan negara hingga milyaran rupiah,” ungkapnya.
Dikatakan Jhon Kenedy, bahwa yang menjadi fenomena atau fakta di Lapangan banyak Papan Peringatan Dilarang Melakukan Ilegal Drilling dari Polres Muba, namun disekitarnya aktivitas Ilegal Drilling justru secara blak-blakan melakukan pengeboran, penambangan, dan bahkan menyulingan minyak, serta transaksi secara terbuka, sungguh ironi.
“Ada Indikasi dugaan kuat, Backing Aktivitas Ilegal Drilling ini melibatkan semua aparat dari tingkat daerah sampai ke Pusat, sehingga kami menpertanyakan bagaimana hasil Operasi 1.000 Titik Lokasi Ilegal Drilling yang dilakukan Krimsus Polda Sumsel,” tegasnya.
Sementara itu terpisah, Ketua SMSI MUBA, Heriyanto SH menambahkan, fakta Hasil investigasi di lokasi bersama BAHARI, ada dugaan kuat rata-rata perhari paling sedikitnya mencapai 30-50 unit mobil jenis Pickup yang diduga mengangkut minyak hasil Ilegal Drilling.
“Di daerah keban ini macem-macem ada kendaraan yang pakek logo VR-46 yang disinyalir milik pengusaha minyak ternama di Babat Toman Muba (Jimmy) yang merupakan menantu dari Pengusaha Minyak ternama ‘TH’, ada juga yang nggak pakek logo, bahkan menggunakan Truk, kita ambil contoh kecil rata-rata 1 unit pickup mengangkat 2 buah drum atau sekitar lebih kurang ±2000 Liter permobil, yang diduga Minyak hasil Ilegal Drilling, kalau 50 unit pickup berarti perhari Minyak yang diduga Dicuri akibat Ilegal Drilling ini mencapai 100.000 liter perhari,” bebernya.
Ditambahkan antoex sapaan akrab Pemilik kantor Hukum Bharatayuda Law Firm ini, bahwa apa yang dilakukan BAHARI sudah menjadi keharusan bagi aparat penegak hukum melakukan kepastian hukum yang seadil-adilnya.(Rls)
-