” Wow ” Sangat Mengerikan Biaya Perpisahan Di Bebankan Terhadap Orang Tua Wali

Musi Banyuasin, — Ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang terbilang sulit, Manajemen dan/atau Pimpinan SMP Negeri 6 Unggulan Sekayu justru dinilai semakin memperkeruh keadaan masyarakat dengan melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli) kepada siswanya.

Hal tersebut dikeluhkan salah seorang wali murid SMP Negeri 6 Unggulan Sekayu, inisial ‘S’ (35) yang menyoal Sumbangan untuk Acara Perpisahan di SMP Negeri 6 Unggulan Sekayu, Musi Banyuasin.

“Auh Pak kami memang dapat undangan untuk sumbangan acara perpisahan dari sekolah cuma besok niaa sennye yang kelas 7 kene Rp 75.000, kelas 8 Rp 100.000, dan kelas 9 Rp 350.000 itu ditandatangani Kepala Sekolah, ketua Komite Sekolah dengan Sekretaris Komite Sekolah,” ungkapnya pada awak media, Selasa (23/05/2023).

Menanggapi itu, Pengamat dan Tokoh Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Solehun, M.Pd menuturkan bahwa, berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

“Jelas hal ini dilarang, kalau pungutan atau sumbangan itu dilakukan untuk Menunjang peningkatan Aktivitas belajar mengajar tidak masalah namun itu juga harus melalui Rapat Komite Sekolah dan disepakati bersama wali murid, lah kalo Perpisahan itu bukan hal wajib apalagi dibebankan semua ke Peserta Didik, jelas ini Pungli di Sekolah,” tegasnya

Berbeda dengan hal itu, Asisten Bidang Pelaporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Agung Pratama, S.Sos., M.Si., menjelaskan Pernendikbud 44 th 2012 itu bicara pungutan dalam konteks pembiayaan pendidikan (kegiatan belajar mengajar), sedangkan acara perpisahan tidak terkait dengan pembiayaan pendidikan.

“Dalam perpisahan, artinya ini masuk dlm kegiatan tambahan (tidak wajib), sehingga pelaksanaan nya didasarkan pada kesepakatan melalui hasil rapat. Jadi perlu diverifikasi, apakah proses pelibatan wali murid dalam menyepakati rencana pelaksanaan kegiatan perpisahan itu sudah proporsional, terdokumentasi, tertuang dalam berita acara, dan sebagainya,” urainya.

Sementara itu Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Unggulan Sekayu, Muri, S.Pd., M.Si dan Kepala Dinas Pendidikan Musi Banyuasin, Drs. Iskandar Syahianto., SH hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan Klarifikasi dan jawabannya. (Rls)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *