MANADO, – Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado berhasil menangkap satu orang pria berinisial MU (68), warga Desa Sea yang melakukan Perbuatan Cabul terhadap Korban perempuan berusia enam tahun di Desa Sea Kecamatan Pineleng.
Kejadina peruatan cabul terungkap dimana korban menceritakan bahwa terlapor mencabuli dengan cara mengorek-ngorek kemaluan korban dengan jari tangan terlapor sehingga kemaluan korban terasa perih.
Akibat dari kejadian orang tua korban merasakan keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Pelaku dan melaporkannya ke Polresta Manado.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Alpha Rotr Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang langsung mendatangi rumah pelaku dan bertemu dengan keluarganya untuk melakukan pendekatan secara persuasif mengingat pelaku yang sudah berusia lanjut. Selanjutnya pelaku didampingi anaknya dibawa dan diserahkan ke piket Reskrim Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. “ Pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Humas Polresta Manado
( Sofyan Hs)