Polsek Martapura Gelar Razia Adanya Larangan Penjualan Syirup Yang Mengandung Dietilon Glikol Dipenjualan Obat Apotik Dan Alfamart

OKU Timur, Independenpost.com. – Terkait adanya larangan penjualan obat syrup yang mengandung Dietilon Glikol dan Etilen Glikol, Polsek Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumsel melaksanakan kegiatan KRYD razia dan himbauan ke Apotik dan Alfamart yang ada di wilayah hukum polsek martapura, pada minggu sekira pukul 10.30 wib (09/07/2023).

Kegiatan razia dan himbauan tersebut di pimpin langsung Kapolsek Martapura Kompol. Tamimi, S.H, M.M yang di wakili Apida. Andisar dan Anggota Polsek martapura.

Kapolres OKU Timur AKBP.Dwi Agung Setyono., S.ik, M.H, melalui kapolsek martapura Kompol. Tamimi, S.H, M.M mengatakan,” kegiatan KRYD razia rutin kita kali ini, dalam rangka melaksanakan kegiatan razia di tempat apotik maupun toko alfamart yang ada di wilkum polsek martapura, terkait larangan penjualan obat syrup yang mengandung Dietilon Glikol dan Etilen Glikol, jelas kapolsek.

“Dikatakan kompol. Tamimi, Untuk sasaran razia kita, yaitu apotik AA Medika dan Alfamart yang ada di dusun tanjung aman kelurahan pasar martapura, ungkapnya

Kapolsek juga menambahkan,” Setelah kita melaksanakan Razia dan himbauan tersebut, tidak di temukannya obat syrup yang mengandung Dietilon Glikol dan Etilen Glikol, Pungkasnya.

Penulis :(joni p)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *