Terkesan Mubazir dan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, K,Maki Dorong Kejari OKU Timur, Tuntaskan Dugaan Korupsi Dinding Penahan Sungai, di BPBD OKU Timur.

OKU Timur – Deputy K, MAKI (komunitas Masyarakat Anti Korupsi), Fery Kurniawan mendorong Kejaksaan Negeri OKU Timur. Agar segera menetapkan tersangka, dugaan korupsi bangunan penahan sungai – rekonstruksi dinding penahan tanah sungai, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Timur, Provinsi Sumsel.

Menurutnya, bangunan pengamanan alur sungai tobong, Desa Mendayun secara konstruksi terkesan tidak direncanakan secara baik. Dan terlihat tidak dapat dipergunakan untuk menahan tebing sungai.

Proyek tersebut diduga berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak tepat sasaran dan terkesan mubazir. Serta termasuk dalam kategori kegagalan konstruksi.

“Potensi kerugian negara total lost atau senilai kontrak pengadaan jasa konstruksi. Segera tetapkan tersangka dan sidik keterlibatan kepala daerah,” ucapnya, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya, pada puncak perayaan HUT Adhyaksa ke-63, pada Sabtu (22/7/2023), Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, S. kom , S.H.,M.M., M.H membeberkan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang tengah dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan saat ini, Salah satunya kasus yang mencuat di BPPD OKU Timur.

Namun untuk kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas BPBD OKU Timur tersebut, Kajari OKU Timur belum membeberkan secara detail. Akan tetapi Kajari berjanji akan segera menangani kasus BPBD dengan serius, ucap kajari di sela-sela menggelar press release, pencapaian kinerja kejari OKU Timur selama tahun 2023.

“Untuk penyelidikan tentunya di dalam tindak pidana korupsi, ketika sudah dilakukan penyidikan maka tim penyidik akan mencari tersangka dan dua alat bukti. Jadi mohon sabar menunggu, pasti kami nanti akan menginformasikan. Penyidikan kita ada Bawaslu, kemudian Dinas BPBD,” beber kajari andri.

Perlu diketahui, sebelumnya pada tahun 2021, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera selatan, menganggarkan kegiatan bangunan pengaman sungai/pantai , rekonstruksi dinding penahan tanah sungai tobong Desa Mendayun, Madang Suku I,dengan nilai pagu anggaran kontrak sebesar Rp. 13.200.000.000 (Tiga Belas Miliyar dua ratus juta rupiah), pada anggaran APBD OKU Timur.(rill)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *