‎Gerak Cepat, Polres Muba Berhasil Ungkap Kasus Terbakarnya Sumur Minyak Illegal di Keluang

Musi Banyuasin – Nizar bin Asnawi (37), seorang warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) atas dugaan sebagai pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Minggu (26/01/2025) kemarin.

‎Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Afhi Abrianto STrk SIK MH mengungkapkan bahwa diduga penyebab terbakarnya sumur minyak tradisional tersebut ialah dari motor yang akan dihidupkan oleh salah seorang warga yang akan memeras minyak, setelah itu timbul percikan api dari knalpot motor dan langsung membakar motor tersebut, setelah itu api menjalar ke parit yang dialiri minyak dan menyambar ke bak penampungan minyak serta sumur minyak tersebut.

‎”Tersangka kita amankan di kediaman keluarganya yang berada di Desa Rantau Kecamatan Lawang Wrtan Kab Muba, setelah dilakukan gelar perkara dan didapat alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka diamankan di Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP M Afhi dalam rilis, Rabu (29/01/2025)

‎Polres Muba juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya 2 (dua) unit sepeda motor, 1 (satu) buah tameng, 1 (satu) buah katrol bekas terbakar, 1 (satu) buah canting bekas terbakar, 1 (satu) sett streger bekas terbakar, 1 (satu) buah jerigen berisikan ± 35 liter cairan berwarna kehitaman diduga minyak bumi.


‎Tersangka akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHP.

‎“Ancaman hukuman berat menanti, mengingat perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan umum. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegasnya.

‎Pihaknya pun menghimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan eksplorasi minyak tanpa izin karena beresiko tinggi terhadap keselamatan dan melanggar hukum.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *