SEKAYU — Setelah menerima bantuan dari Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Musi Banyuasin pada sejumlah ‘Mustahik’ (orang-orang berhak), ternyata terkuak Fakta Dugaan Pungutan Liar (Pungli) terjadi pada sejumlah penerima bantuan.

Salah satunya didapati di Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, yang merasa dirugikan, pasalnya Rian alias Dedek salah satu anak dari Daftar penerima (Ibu Narona) yang berprofesi sebagai penjual Kue di Desa tersebut ‘Disunat’.

Dikatakan Rian, bantuan Modal Usaha Individu yang dikucurkan oleh BAZNAS Kabupaten Muba senilai Total Rp 2.500.000,-/orang itu, pihaknya hanya menerima uang sebesar Rp 1.800.000 atau dikurangi Rp 700 ribu.

“Auh pak memang kami nyairkan dewek ke BAZNAS tapi diminta Bu Ayu (Indah) pegawai pemerintah desa Bandar Jaya sebesar Rp 200 ribu untuk pemerintah desa, dan Rp 500 untuk pihak kecamatan,” ungkapnya Kamis (13/01/2025).

Pasca melaporkan hal itu pada awak media pihaknya dikumpulkan oleh Kades dan dikonfirmasi bahwa pemerintah desa akan mengembalikan Uang tunai senilai Rp 700 ribu pada penerima.

“Auh pak kami lah dikumplke kades, tadi aku kene marah pak kades memang Ade gek mereka nak malekke sen Rp 700 ribu itu, caknye salah faham Bae pak,” bebernya.

Lebih lanjut, Kades Bandar Jaya Rosidin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak penerima.

Senada dengan hal itu, Camat Sekayu, Edi Herianto juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang menurunkan tim untuk mengetahui kebenaran hal dimaksud.

Terpisah, Kepala Badan Amil Zakat (BAZNAS), Muhammad Jaya, menjelaskan bahwa ntuk bantuan modal usaha sebesar 2.500.000/ orang (Mustahik) setiap desa atau lurah sebanyak 5 orang.

“Khusus Untuk kecamatan sekayu sebanyak 13 desa atau lurah karena 1 desa tidak ngirim berkas desa rimba ukur, bantuan untuk kecamatan sekayu direalisasikan sebesar 162.500.000 ( 65 Mustahik X 2.500.000,” pungkasnya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *