‎Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Illegal yang Terbakar di Keluang

Musi Banyuasin – Depri bin Zairul (30), seorang warga Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) atas dugaan sebagai pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar di Kecamatan Keluang, pada Kamis lalu (06/02/2025).

‎Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Afhi Abrianto STrk SIK MH mengungkapkan bahwa diduga penyebab terbakarnya sumur minyak tradisional tersebut ialah dari percikan api yang berasal dari mesin penyedot lalu menyambar ke tempat penampungan minyak di lokasi penyulingan/pengolahan minyak tersebut.

‎”Pelaku ditangkap setelah dilakukan gelar perkara dan didapat alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP M Afhi dalam rilis, Rabu (12/02/2025)

‎Polres Muba juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya 1 (satu) buah tungku, 1 (satu) unit mesin sedot, 2 (dua) unit blower, 2 (dua) batang stik besi, 20 (dua puluh) liter cairan berwarna kehitaman dan kekuningan diduga minyak bumi.

‎Tersangka akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHP.

‎“Ancaman hukuman berat menanti, mengingat perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan umum. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegasnya. (SMSI Muba)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *