Muratara, –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (44) diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.Senin (16/2/2026)
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / II / 2026 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 13 Februari 2026.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah pondok yang berada di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama, SH. S. Ik. MH melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, SH
Tersangka diketahui berinisial S, lahir di Kertasari pada 12 Desember 1981, beragama Islam dan bekerja sebagai buruh tani/perkebunan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga dinyatakan positif (+) narkoba berdasarkan tes urine.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di pondok tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta area sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.ujar Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, SH
Ia juga menyampaikan adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
11 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,06 gram
1 unit timbangan digital merk Pocket Scale
5 ball plastik klip bening
5 alat hisap sabu (bong)
2 korek api
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kami dibawa ke Polres Muratara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal
Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
atau
Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sampainya
Polres Muratara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat dan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(Rill)
-












