Musi Banyuasin, – Diduga menimbulkan Kerusakan Lingkungan, PT Baturona Adimulya di desa Supat Barat, kecamatan Babat Supat yang bergerak di bidang pertambangan Batu Bara digugat oleh Organisasi Lingkungan Hidup Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI).
Selain PT Baturona Adimulya sebagai Tergugat, beberapa turut tergugat juga ikut dilaporkan yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Selatan, dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Musi Banyuasin
Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) selaku penggugat memberikan kuasa kepada Advokat dan Lawyer Muba International Law Office (MILO) yang dikomandoi oleh Advokat Dr Wandi Subroto SH MH dan Rekan.
Gugatan yang dilayangkan tersebut telah didaftarkan oleh Muba International Law Office (MILO) kepada Pengadilan Negeri Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (19/11/2020).
Selaku Advokat penerima kuasa dari Aktivis BAHARI Dr Wandi Subroto SH MH didampingi rekan mengungkapkan, Hak atas lingkungan yang sehat dan baik tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 Ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 65 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga, Negara (pemerintah) dan pelaku usaha wajib untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut.
“ Masyarakat atau Lembaga Lingkungan Hidup berhak memperjuangkan hak tersebut. Bahkan, Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata. Saya berharap, ada yang menggugat karena hukum memberi ruang,” ujar Advokat sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu (STIHURA).
Dia melanjutkan, didalam Pokok Perkara menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya, menyatakan tergugat dan turut tergugat lalai dalam melaksanakan kewajiban dalam menciptakan upaya konservasi dan reklamasi serta pascatambang yang dilakukan sesuai dengan karakteristik fisik lingkungan.
” Menyatakan tergugat dan para turut tergugat telah lalai sehingga mengakibatkan kerugian Materil dan Inmateril. Menghukum dan memerintahkan tergugat dan Para Tergugat untuk segera melakukan Evaluasi seluruh tim pertambangan serta melakukan Kordinasi dengan instansi dan Organisasi Lingkungan Hidup,” jelas Wandi.
Kemudian, Segera mewajibkan dan mengawasi pelaku usaha untuk merealisasikan reklamasi lahan yang mengalami pengurangan pasca aktivitas penambangan, kehilangan Volume yang telah ditambang sebesar 44.467.252 HA MP.
” Dengan Harga Kehilangan sebesar 44.467.252 x Rp. 70.000,- = Rp. 3.112.707.640.000,- (Tiga Triliun Seratus Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) pascatambang untuk perbaikan fungsi Lingkungan Hidup,” papar dia dihadapan tim media.
Terpisah Amrullah SSos Sekretaris BAHARI mengungkapkan, Ya benar hari ini kami Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) secara resmi masukan gugatan melalui kuasa Hukum “Muba International Law Office” dengan No : 23/PN.l/67/2020/PN.SKY, tanggal 19 November 2020 kepada PT. Baturona Adimulya, beralamat kantor Pusat di Jalan Abdul Muis, No.43 Jakarta, kantor cabang di Jalan Palembang – Sungai Lilin Simpang 108 Keluang, Dusun III Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, dan turut tergugat Provinsi Sumatera Selatan 30755, Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah RI Cq. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Cq. Menteri dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berkantor di Jalan Medan Merdeka Selatan No.18 Jakarta Pusat, selanjutnya Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah RI Cq. Kementrian Lingkungan Hidup RI, berkantor di Jalan D.I. Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410, dan Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Cq. Gubernur Pemerintah Provinsi Sumatera selatan, Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.
” Sesuai dengan Data yang kami dapatkan Bahwa PT. Baturona Adimulya mulai beroperasi pada tahun 2009, mereka memiliki jenis perizinan: Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dengan Nomor Perizinan 003.K/30/DJB/2009, Kode WIUP: 1100003032014112, Luas 25000 Ha, tanggal mulai berlaku 14 Mei 2009, tanggal mulai berakhir 13 Mei 2039, Lokasi Kabupaten Musi Banyuasin, PT.BAM ini bergerak di bidang pengusahaan pertambangan batu bara (mining),” beber Amrullah
Kami juga BAHARI sudah melakukan Investigasi Lapangan secara langsung tentu saja melihat kondisi bekas tambang PT BAM ini sangat miris besar dugaan kami ada unsur kelalaian dalam hal reklamasi pasca tambang dan ini sangat berbahaya untuk kebaikan lingkungan hidup.
” Kami juga menilai Bahwa penanganan lokasi bekas tambang belum dilakukan upaya konservasi dan reklamasi yang dilakukan sesuai dengan karakteristik fisik lingkungan.
Kami juga melakukan analisis mendalam menggunakan data spasial yang ada tentu ini menjadi kesimpulan kami adanya indikasi belum dilakukan penanganan lahan bekas tambang secara tepat dan terukur,” ungkapnya.
Kami juga BAHARI melihat adanya dugaan kerusakan lingkungan yang muncul dari akibat lahan bekas tambang yang tidak dikelola secara tepat adanya erosi, kondisi tebing yang mudah mengalami longsor, perubahan arah aliran air dan penurunan tinggi muka air tanah sehingga pencemaran lingkungan, bahkan kami bertemu dengan salah satu warga petani karet yang mengeluh atas adanya longsor tanah yg masuk kedalam lahan perkebunan warga tentu ini akan menggangu pendapatan dan peningkatan perekonomian masyarakat tersebut.
” Saya Sekretaris Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya Mewakili Direktur Utama Bahari Jhon Kenedy SY menyampaikan Terima kasih kepada teman Media Online, cetak dan sebagainya kami berharap mendapatkan dukungan atas upaya kami untuk menyelamatkan lingkungan yang hijau di Negara Republik Indonesia pada umumnya serta secara khusus kabupaten Musi Banyuasin, tentu saja terkait lingkungan bukanlah tanggung jawab kami saja sebagai aktivis yang konsen dilingkungan hidup tapi ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Kami juga melakukan ini untuk mewanti-wanti bagi seluruh korporasi yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan dan 17 Kabupaten/Kota untuk tetap mengutamakan kebaikan Lingkungan hidup demi menyediakan lingkungan hidup yang baik untuk generasi kedepannya, dan kami juga BAHARI tidak anti investor silakan masuk ke tanah sriwijaya ini tapi dengan catatan harus lebih mengedepankan perbaikan lingkungan hidup.
” Kami juga meminta kepada negara Cq. Pemerintah Provinsi,Pemerintah Daerah untuk menjalankan pelaksana sistem pengawasan yang benar-benar serius dalam hal lingkungan hidup baik itu dalam usaha tambang, perkebunan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan kepada teman-teman media,” tandasnya.
-