Musi Banyuasin,- Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Pemerintah kecamatan Sungai Keruh menyampaikan himbauan terkait Percepatan Penanganan COVID-19 pada Acara Taqziah, bertempat di Masjid Jami An’anur desa Kertajaya, kecamatan Sungai Keruh, Minggu (29/11/2020).
Hal ini disampaikan oleh Plt Camat Sungai Keruh Edi Heriyanto SH saat menghadiri Taqziah hari Ke – 7 warga yang sedang berduka, kami turut berduka cita atas musibah yang dialami, semoga Allah Swt memberikan tempat terbaik disisinya dan untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan.
” Saat ini kami pemerintah kecamatan Sungai Keruh turut berduka, tapi kita juga saat ini sedang menghadapi masa-masa Pandemi COVID-19. Untuk itu marilah kita bersama-sama menegakkan Protokol Kesehatan saat beraktivitas,” papar Edi.
Ia berharap, kecamatan Sungai Keruh memang telah menjadi Zona Hijau, akan tetapi tetaplah patuhi Protokol Kesehatan dengan menegakkan Wajib Masker, Wajib Menjaga Jarak, dan Wajib mecuci Tangan (3W).
” Kita memiliki Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, bagi mereka yang melanggar akan kita kenakan sanksi disiplin tegas, kami harap hal ini menjadi hal yang harus kita jalankan dalam aktivitas dimanapun berada,” imbuhnya.
Selain itu, marilah kita dukung Program Bupati Musi Banyuasin dalam mewujudkan Muba kabupaten Sehat dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Karena saat kita ketahui Muba telah menjadi Percontohan kabupaten lain, beberapa Program Bupati Muba telah berhasil menjadikan Perekonomian mulai bangkit dengan Inovasi Aspal Karet.
” Saya mewakili masyarakat kecamatan Sungai Keruh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Bupati, berkat adanya Inovasi tersebut beberapa wilayah di kecamatan Sungai Keruh harga getah mulai meningkat,” ucap dia seraya mengingatkan.
Kemudian terakhir, dari beberapa Program dan Himbauan Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, kita juga mengingatkan kepada Masyarakat kecamatan Sungai Keruh bagi Masyarakat yang memiliki Hewan Ternak berkaki empat agar tidak diliarkan.
” Sesuai Instruksi, kita juga mengingatkan agar bagi Masyarakat yang memiliki Hewan Ternak berkaki empat agar tidak diliarkan. Sesuai Perda No 15 Tahun 2005, Guna menciptakan kenyamanan dan keamanan Dilingkungan Masyarakat,” ajaknya.
-