Palembang, Independenpost.com,- DPP Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garki) Sumsel dalam konfrensi pers menyayangkan pemutasian sejumlah pejabat baik struktural maupun fungsional dilingkungan Pemkab Muara Enim melalui putusan Bupati Muara Enim Nomor: 824/XX/BPKSDM-2/2021, Kamis (2/9/2021).
Dalam konfrensi pers tersebut ditemui disalah satu kopi tiam New Town di jalan sudirman di daerah Hotel anuggrah Ketua Umum DPP GarKI Rohadi S,Sy menyampaikan bahwa mutasi yang dilakukan oleh PJ Bupati Muara Enim Melalui BPKSDM telah melanggar PP No No 49 tahun 2008 pasal 132A dimana disitu disebutkan untuk mutasi yang dipimpin PLH, PJ, PLT harus ada izin tertulis dari kemendagri, secara administratif dan kebijakan publik ini aneh disampaikan oleh pemuda yang berprofesi sebagai Attorney di Firma Hukum Elang Hitam Law Firm, dimana PJ bupati muara enim meskinya paham betul tentang aturan yang dibuat oleh pemerintah maupun Legislatif kita, apalagi yang bersangkutan adalah seorang Sekda provinsi yang meskinya paham betul tentang aturan kepegawaian dan mekanisme mutasi dalam pemerintah .
Disampaikan oleh Suhardi sekretaris dari Garki, Garki menduga mutasi dalam lingkungan pemerintah kabupaten muara enim khusunya pada sekretariat daerah yaitu ULP adalah upaya politis yang bersangkutan dalam mengatur strategi pelelangan barang dan jasa dilingkungan kabupaten muara enim sehingga apa yang dicurigai selama ini terkait intervensi dari staf khusus terhadap ULP semakin menguatkan dan mengarah kepada kebenaran, apalagi staf khusus tersebut adalah orang-orang yang dibawa dan diminta yang bersangkutan (PJ bupati) untuk membantu yang bersangkutan dalam menjalanakan roda pemerintahan.
Ditambahkan oleh Rohadi dalam pasal 14 ayat 7 UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, kemudian merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara yang ditujukan pada PLH, PJ, PLT dengan Nomor 2/SE/VII/2019 TENTANG KEWENAGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN dalam penjelasanya pasal 14 ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. jadi jelas apa yang dilakukan PJ Bupati Muara Enim dengan memutasi sejumlah pegawai, pejabat, baik struktural maupun fungsional dilingkungan pemerintahan Kabupaten Muara Enim adalah melanggar UU no 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 serta mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara yang ditujukan terhadap PLH, PJ, PLT dengan Nomor 2/SE/VII/2019 ungkap Rohadi saat dimintaki tangapan oleh media ini melalui pesan whatsapp tentang konfrensi pers yang dilakukan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garki) DRS Emran Tabrani, M.Si Pj Sekretaris Daerah dan juga ketua Baperjakat Kab Muara Enim menerangkan bahwa mutasi beberapa ASN dibagian Pengadaan Barang dan jasa/Pokja Pokja dilingkungan sekretariat daerah Kab Muara Enim sedang diusulkan kekemndagri dan kemenpanRB, oleh karenaya PJ Bupati boleh meroling pejabat fungsional maupun staf. Ujarnya.
Rohadi menambahkan bahwa kami akan melakukan Unras sebagai bentuk protes kami terhadap PJ Bupati Muara Enim dalam rangka menghalang, menghadang dan melawan segala kebijakan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) dan UNDANG-Undang (UU) dan akan melayangkan protes secara tertulis terhadap Kemendagri, menpanRB, Serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas kebijakan pj Bupati Muara Enim yang telah secara serampangan dan ilegal dalam melakukan mutasi pegawai PNS dilingkungan kabupaten Muara Enim. Ungkapnya (Ril)
-