Dilanjutkan Ketua Umum DPP GARKI Rohadi S, saya menyampaikan bahwa mutasi yang dilakukan oleh PJ Bupati Muara Enim Melalui BPKSDM telah melanggar PP No No 49 tahun 2008 pasal 132A dimana disitu disebutkan untuk mutasi yang dipimpin PLH,PJ,PLT harus ada izin tertulis dari kemendagri, secara administratif dan kebijakan publik ini aneh disampaikan oleh rohadi PJ Bupati yang notabene adalah seorang ASN tertinggi karena ex seorang sekda meskinya memahami betul tentang mekanisme dan tatacara mutasi dan roling Aparatur Sipil Negara bukan malah menabrak dan bersingungan dengan UU administrasi negara Atau Peraturan Pemerintah (PP), kemudian rohadi menyampaikan bahwa terkait Legitimasi PJ Bupati Muara Enim yang bukan lagi seorang Sekretaris Daerah (Sekda) patut dicurigai kedudukanya sebab didalam uu administrasi negara menjelaskan bahwa seorang yang menjadi penjabat kepala daerah itu yang mempunyai jabatan pimpinan tertinggi, semntara untuk jabatan Sekda tersendiri sudah ada PJ nya, dan kalaupun statusnya YBS cuti, ? cuti dalam rangka apa !!!!, cuti melahirkan..? itu tidak mungkin ujarnya .
Ditambahkan oleh suwardi S, saya menjambarkan alasan pengaduan terhadap BKN Regional VII ini adalah dimana didalam UU no 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, Dan alokasi anggaran, kemudian merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara yang ditujukan pada PLH,PJ,PLT dengan Nomor 2/SE/VII/2019 TENTANG KEWENAGAN PELAKSANA HARIAN DANPELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN, dalam penjelasanya pasal 14 ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “ perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Jadi jelas apa yang dilakukan PJ Bupati Muara Enim dengan memutasi sejumlah pegawai, pejabat, baik struktural maupun fungsional dilingkungan pemerintahan Kab Muara Enim adalah melanggar UU no 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 serta mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara yang ditujukan terhadap PLH,PJ,PLT dengan Nomor 2/SE/VII/2019, “Jelas suwardi.
Masa aksi diterima langsung oleh perwakilan dari BKN Regional VII bapak Rusdi Laili selaku kabid didampingi oleh bapak Walter M Simarmata selaku kasi administrasi dalam tanggapanya terkait hal demikian kami mengapresiasi aduan dari kawan-kawan Garki kemudian akan mentelaah ini lebih jauh lalu akan mengroscek tentang pemutasian tsb karena sejauh ini informasi itu baru kami terima dari kawan-kawan garki seyogya ya pemuatasian pegawai atau perolingan meskinya ada surat yang ditembuskan kepada kami, menanggapi legitimasi PJ HNU dalam kapasitas pemutasian pegawai karena hal ini merupakan ranah dari kemendagri kami akan melaporkan dan berkoordinasi nanati dengan kemendagri, silahkan nanti kawan-kawan mengikuti perkembanganya sembari kami menelusuri tentang pemutasian tersebut (10/9/2021).
Mukri menambahkan bahwa kami akan terus melakukan Unras sebagai bentuk protes kami terhadap PJ Bupati Muara Enim dalam rangka menghalang,menghadang,dan melawan segala kebijakan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) dan UNDANG-Undang (UU) kami juga telah melayangkan protes terhadap kemendagri secara tertulis, menpanRB, Serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas kebijakan pj Bupati Muara Enim yang telah secara serampangan dan ilegal dalam melakukan mutasi pegawai PNS dilingkungan Kab Muara Enim karena didalam statment PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Bahwa ijin terhadap pemutasian dan roling pegawai fungsional dan struktural di ULP baru hendak diajaukan , artnya ijin belum keluar dan baru hendak diajaukan namun PJ Bupati telah melakukan pemutasian.
Kemudian massa membubarkan diri dengan tertib dengan cara longmat dan menyayikan lagu-lagu perjuangan. (Rilis)