Tim Reskrim Polsek Dan Kapolsek Martapura Tangkap Pengedar Sabu

OKU Timur- Kepolisian Resort OKU Timur Melalui Anggota Polsek Urban Martapura Berhasil Meringkus Seorang tersangka Pelaku pengedar sabu berinisial AI , pelaku di ringkus Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Provinsi di Kecamatan Bunga Mayang, kabupaten OKU Timur Sumsel.

Wakapolres OKU Timur, Kompol Mayestika Hidayat didampingi Kapolsek Martapura, AKP Rio Artha Luwih menerangkan di kutip dari sebuah pemberitaan media, penangkapan tersebut dilakukan terkait dengan informasi adanya pengedaran Narkoba yang ada di daerah tersebut.

“Tersangka kita tangkap dengan teknik (undercover buy) pura-pura membeli melalui telepon, dan itu dipimpin langsung Kapolsek Martapura,” kata Kompol Mayestika dalam Press Realese di Mapolsek Martapura, Jumat (10/9/2021).

Awalnya anggota hanya mengamankan satu paket sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok.
Setelah melakukan pengembangan, didapatkan informasi bahwa ada barang bukti lainya yang berada di kediaman tersangka di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.

“Anggota langsung ke rumah tersangka dan ditemukan lima paket sabu totalnya 4,7 gram dan itu siap edar,” ungkap Wakapolres.

Dari hasil pengembangan, kata Kompol Mayestika, pengedar ini membeli sabu dari tersangka berinisial J yang saat ini masih buron.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita bisa menangkap bandarnya yang lebih besar,” tegasnya,

Sementara Kapolsek urban Martapura AKP Rio menambahkan’ bahwa tersangka sudah menjadi pengedar barang haram ini selama tiga bulan.

“Tersangka dikenakan pasal 114 no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan terancam maksimal 20 tahun penjara, karena terbukti sebagai pengedar,” ujar Kapolsek.

Sementara itu tersangka AI mengakui bahwa dirinya sudah tiga kali melakukan transaksi sabu.
“Sekali transaksi biasanya saya dapat uang Rp 2 juta,” ungkap tersangka.

Rilis:krisna

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *