Tegaskan Aturan PKPI No.7, AMPSS ; Timsel Bukan ‘Anak TK’

Palembang290 Dilihat

Independenpost.com, PALEMBANG — Setelah aksi Presscon yang dilakukan HMI Cabang Palembang, kini giliran Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Selatan (AMPSS) melayangkan surat tanggapan publik kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

 

Demikian dikatakan ROHADI, S.Sy dalam releasenya pada awak media belum lama ini. Menurutnya,  berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan KPI No.07/P/KPI/07 Tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI, beberapa point yang dapat kami utarakan sebagai berikut.

 

“Dalam proses pelaksanaan Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPID)

Sumsel, Diduga kuat terjadi kongkalikong, mengingat Informasi Tahapan yang tidak Jelas, Prosedur Seleksi yang tidak sesuai dengan PKPI Nomor 07, serta berbagai indikasi lainnya yang terjadi,” ungkap pria yang juga advokat dari Kantor ElangHitam LawFirm ini.

 

Dalam hal pelaksanaan Ujian tertulis yang terlanjur dilakukan oleh Tim Seleksi menggunakan CAT, justru malah terjadi Indikasi kecurangan yang seolah terjadi kebocoran soal, dengan beberapa indikasi sebagai berikut.

 

“Penggunaan Pasword Login dan Pasword Logout (tanda selesai ujian) seleksi Ujian Tertulis melalui CAT, Semuanya sama atau dengan satu intruksi kode dari pengawas Ujian, sehingga berpotensi terjadi Dugaan Kuat adanya indikasi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,

termasuk joki tes,” bebernya.

 

Lebih lanjut dikatakan Rohadi, Indikasi kedua, adanya dua peserta yang memiliki nilai sangat tidak logis atau memiliki nilai nyaris sempurna hanya membutuhkan waktu ½ Jam saja, mereka mendapatkan nilai 98,33 dengan durasi waktu 0:31:31, dan satu lagi dengan nilai 90.00 durasi waktu 0:32:21. Padahal soal yang disajikan mayoritas disajikan diluar konteks Penyiaran.

 

“Sementara peserta lain membutuhkan waktu ½ Jam untuk berjuang mendapatkan nilai 70.00 saja cukup sulit, bukankah ini sebuah kejanggalan yang terstruktur?,” Cetusnya.

 

Senada dengan hal tersebut, Suardi selaku Sekretaris AMPSS menjelaskan, dari kesemuan itu sebetulnya menurut kami menyalahi aturan yang dibuat dalam PKPI Nomor 07 Tahun 2014, bahwa Uji Kompetensi dilakukan melalui Ujian Tertulis dan Psikologi. Tentunya, para Anggota Tim Seleksi merupakan orang-orang dan tokoh yang cukup cerdas bukan kalangan anak TK, jelas berbeda pengertian antara Tertulis dan Komputer.

 

“Kalau, ini masih dibenarkan, maka secara otomatis Produk PKPI itupun tentunya Dianggap Salah, oleh sebab itu butuh Kepastian hukum yang jelas mengenai hal tersebut,” tegasnya.

 

Sementara itu untuk melakukan kepastian hukum pihaknya menyampaikan laporan dan pernyataan sikap uji publik kepada sejumlah pihak, DPRD Sumsel, ditembuskan ke Gubernur Sumsel, Ketua Komisi I DPR RI, Ketua KPI Pusat, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, dan instansi terkait. (riil)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *