Musi Banyuasin – Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) persoalkan pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Menara Sentra Rezeki (PT MSR) yang berlokasi di Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur BAHARI M Jhon Kenedi SY.
“Seperti kita ketahui bersama, pendirian PKS milik PT MSR ini sedang dalam proses pembangunan. Selasa kemarin (15/02), Tim BAHARI turun ke lokasi pembangunan Pabrik, disana bisa terlihat progres pekerjaannya yang hampir rampung, dan diperkirakan akan segera beroperasi,” ungkap Jhon kepada para awak media, Rabu (16/02/2022)
Dilanjutkannya, dari awal pembangunannya saja, Pabrik ini pernah digeruduk masyarakat sekitar menuntut pihak perusahaan agar memberdayakan masyarakat lokal, baik dalam proses pembangunan pabrik hingga pabrik produksi. Aksi ini dilakukan warga pada 08 November 2021 lalu. Dan rencananya besok (16/02/2022) masyarakat sekitar akan melakukan aksi lanjutan.
“Ini menjadi indikator bahwa Pihak Perusahaan (PT MSR, red) tak melakukan sosialisasi dan pendekatan serta pemberdayaan ke masyarakat sekitar, ” ujar Aktivis yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Hinpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang.
Ditambahkannya, bukan hanya terkait hal ini saja, Pihaknya mengindikasikan bahwa keberadaan PKS ini diduga telah menyalahi Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
“Bila nantinya PKS ini mulai beroperasi, kami BAHARI mempertanyakan kepada PT MSR terkait sumber bahan baku produksi, karena ada dugaan Pabrik ini tak memiliki areal perkebunan sendiri. Hal ini bisa dilihat dari areal sekitar Pabrik yang tidak ditemukan keberadaan perkebunan Sawit. Padahal Kewajiban Pabrik Kelapa Sawit untuk Memenuhi Bahan Baku 20% dari Kebun Sendiri, hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelas Jhon.
Yang ditakutkan, sambung Jhon, adalah nantinya Pabrik ini malah menjadi tempat penampungan buah sawit ilegal, yaitu bersumber dari Kawasan Hutan Produksi.
Saat dikonfirmasi melalui telfon ke PT MSR, Manager Bina Mitra PT MSR La Iwan mengatakan bahwa Perizinan PKS PT MSR sudah diterbitkan oleh OSS dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Saat ditanya apakah PKS ini memiliki areal perkebunan sendiri, La Iwan menjelaskan ia tak berkapasitas menjelaskan, karena itu adalah wilayah manajemen. Dan malah ia menginformasikan bahwa model PKS serupa milik PT MSR ini juga sudah ada di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Model PKS seperti ini di Kabupaten Muba ada tiga, satu yang dimiliki PT MSR, di Tungkal dan satunya saya lupa di Kecamatan mana, tapi kenapa cuma PKS Menara (PT MSR, red) yang kena,” ungkapnya, Rabu (16/02)
Menanggapi hal ini, Direktur BAHARI menjelaskan akan mempertanyakan terkait perizinan PKS PT MSR ke pihak terkait, termasuk juga dua PKS lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Muba.
“Kalaulah memang benar ketiga PKS ini tak memiliki areal perkebunan sendiri, patut diduga ada ‘permainan’ dalam penerbitan izin. Praktik seperti ini harus dibongkar dan diusut tuntas. Bila dugaan ini terbukti, oknum-oknum terlibat dari institusi terkait harus diberi hukuman tegas, dan untuk korporasinya, izinnya harus segera dievaluasi atau dicabut,” tandas Jhon. (Rilis SMSI Muba)
-