Musi Banyuasin, – Dua Kepala Desa di Muba menyerahkan Dua Senjata Api rakitan (senpira) dari Warga desa Bruge dan Bandarjaya Kepada Kapos Pol Simpang Pinago Polsek Babat Toman dan Polsek Sekayu.
“Iya, Dua kades ini menerima serahan senpira dari warganya. Kemudian Senin, (21/02/22) Pagi secara serentak menyerahkan, yang bersangkutan menyerahkan Senpira Kepada kami”kata Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar, SE, M.si mewakili Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si. saat diliput tribratamubanews. Selasa, (22/02/22)
Perlu diketahui, saat ini Polda sumatera Selatan kita sedang melaksanakan Ops Senpi Musi 2022, hal dilakukan guna menekan angka kejahatan.
Nazar mengatakan, senpira yang diserahkan ada dua pucuk jenis senjata api rakitan laras panjang.
Untuk Wilayah desa Bruge, senjata api diterima langsung oleh kapospol Simpang Pinago Polsek Babat Toman An.AIPDA HERMANSYAH sedangkan Polsek Sekayu diterima langsung Kanit Reskrim polsek Sekayu beserta anggota nya.
“Untuk wilayah babat toman diserahkan langsung oleh Bapak kades Beruge Bapak SAMSURI SN dan Untuk Polsek Sekayu diserahkan langsung oleh Bapak Kades Bandarjaya Bapak ROSIDIN didampingi oleh Kapospol Bandarjaya Aiptu Rizal Fauzi, SH” Kata Nazar.
Lanjut Nazar yang mewakili Kapolres muba mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat desa Bruge dan desa Bandarjaya yang sudah menyerahkan senpi rakitan.
Tambah Nazar, menyampaikan bilamana melanggar dan masih menyimpan senjata api dalam Pasal 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 itu yang berbunyi barangsiapa yang memiliki senjata api tanpa ijin akan di kenakan hukuman 20 tahun penjara.
“Untuk apa kita memiliki senjata api bila tidak ada izinnya,Karena kepemilikan senjata api jika tidak izin akan terkena pidana penjara.” Ujar Nazar.
-