Palembang- Dugaan pelanggaran UUPT, sebagaimana di atur dalam undang undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dalam hal tanggung jawab sosial lingkungan atau dalam pengejawantahannya di sebut dalam program Coporate Social Responsilibility ( CSR ) yang termasuk dalam Pasal 74.
Diduga kuat tidak ada kepeduliaan intensif PT. Hok Tong Plaju Palembang terhadap masyarakat ( ambien ) areal pabrik, karna tampak seperti kawasan kumuh dengan kawasan padat penduduk. PT. Hok Tong ini sudah jelas melanggar Undang undang Nomor 40 tahun 2007, di jelaskan pada ayat ( 1 ) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan ayat ( 3 ) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang di maksud pada ayat ( 1 ) di kenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Berdasarkan hasil wawancara dan pengakuan warga setempat, PT. Hok Tong Plaju Palembang memberikan CSR nya hanya berupa beras 2 Kg setiap tahunnya.
” Kami warga 3 Rt yang ada di seputaran pabrik hanya menerima beras sebanyak 2 Kg setiap tahun, dan sabun cuci rinso atau Daia seberat 3 Kg yang di bagikan setiap 3 bulan sekali, serta bantuan uang kematian sebesar Rp 200 ribu rupiah perkeluarga yang meninggal dunia” kata ibu ibu yang enggan menyebutkan namanya saat di konfirmasi awak media ini.
Berdasarkan hasil wawancara dengan warga ring 1 di tempat yang berbeda menjelaskan, PT. Hok Tong Plaju Palembang diduga kuat dalam merekruit tenaga kerja setempat di bantu dan dibackingi Oknum preman dengan melakukan dugaan indikasi praktek intimidasi, dengan upah yang di duga tidak sesuai dengan pengupahan, serta dugaan unsur kesengajaan atau unsur kelalaian dalam penerapan K3 yang tidak Optimal.
” Ada sejumlah Oknum karyawan PT. Hok Tong yang mengalami kecelakaan kerja dengan kondisi tangan putus akibat mengoperasikan mesin, namun di paksa uang Rohiman dari perusahaan lebih kurang Rp 10- 12 juta saja yang semestinya asuransi kecelakaan kerja BPJS lebih dari nomimal tersebut” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hal ini terjadi diduga di sebabkan adanya intimidasi dari eksternal perusahaan yang memaksa menerima uang tersebut, bahkan yang bersangkutan diduga hingga kini di paksakan untuk bekerja pada perusahaan tersebut.
Dengan adanya hal ini, maka warga ring 1 yang berada di seputaran PT. Hok Tong membuat surat kuasa kepada Tim Bahari, guna penyelesaian permasalahan yang terjadi.
Sementara itu Jhon Kenedy SY, S.Fil.I selaku Direktur Eksekutif BAHARI, selaku penerima kuasa dari masyarakat Ring 1 di hubungi menuturkan, pihaknya telah membuat laporan dan telah menyerahkan data lengkap hasil eksekusi langsung di lapangan ke Krimsus Subdit IV Unit III Polda Sumsel.
” Kami dari Tim Bahari selaku penerima kuasa dari masyarakat Ring 1 yang berada di seputaran PT. Hok Tong Plaju telah melaporkan hasil temuan kami di lapangan kepada pihak Polda Sumsel” tuturnya.
Jhon menambahkan, laporan kami ini sudah lama masuk tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Polda Sumsel, kalau memang tidak ada tanggapan maka kami bersama warga setempat akan menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumsel.
“Kita akan rencananya akan kepung Mapolda Sumsel bersama Warga dalam bentuk Aksi Damai untuk mempertanyakan terkait Mangkraknya laporan kami di Krimsus Polda Sumsel, Karna ini menyangkut nasib masyarakat banyak yang berada di seputaran PT. Hok Tong, kami berharap agar pihak Polda Sumsel dapat segera menindak lanjutin laporan kami ini, agar masyarakat tersebut mendapat kepastian hukum yang seadil adilnya” pungkasnya. (rilis)
-