Musi Banyuasin,- Akibat adanya Pencemaran Lingkungan dari air limbah Perusahaan, H. Azwar, Selaku Penggugat I dan Muksil Selaku Penggugat II, Melakukan Gugatan Kelompok dan juga Bertindak untuk diri sendiri Sekaligus Mewakili warga masyarakat Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Untuk Melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sekayu.
Berdasarkan Surat kuasa Para Penggugat Tanggal 10 Februari 2022 Dalam hal ini mengajukan Gugatan Perdata Atas Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Diduga dilakukan oleh PT. Mentari Subur Abadi, beralamat di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini disebut Sebagai TERGUGAT ( I ) dan Selanjutnya PT. Mutu Agung Lestari, beralamat di Jl. Raya Bogor No. 19 KM 33.5 Cimanggis, Depok, Selanjutnya Disebut Sebagai TERGUGAT ( II ).
Disebut juga Sebagai Turut Tergugat ( I ) yaitu Cq. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.
Turut Tergugat ( II ) yaitu Cq. Dinas Pertanian Kabupaten Musi Banyuasin.
Turut Tergugat ( III ) yaitu Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin.
Turut Tergugat ( IV ) yaitu Camat Bayung Lincir. Turut Tergugat ( V ) yaitu Kepala Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lincir.
Ketua Serikat Pekerja dari pihak Penggugat Ketika dikonfirmasi Tim Awak Media di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (31/5/2022), Mengatakan bahwa saat ini sekitar kurang lebih 21 warga Masyarakat yang dirugikan atau terdampak akibat dari adanya Dugaan Pencemaran limbah yang dilakukan oleh pihak perusahaan Sejak dari tahun 2014 tetapi baru tahun 2020 kami Meminta Keadilan atas Pencemaran Lingkungan.
Salah satu yang kami lakukan pada saat itu Tanggal (16 Maret 2020) Para Penggugat Melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi Walaupun Sempat terjadi pengeroyokan terhadap masyarakat yang meminta keadilan atas Pencemaran Lingkungan oleh pihak perusahaan.
Dilanjutnya, pada Tanggal 11 November 2020 Turut Tergugat I Cq. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin Mengumumkan hasil Verifikasi lapangan bahwa pihak perusahaan telah melakukan Pencemaran Lingkungan sebagai akibat dari pembuangan limbah pabrik kelapa Sawit Milik Tergugat I. ” Ujarnya.
Ditempat Yang Sama, Kuasa Legal Perusahaan Ketika dimintai keterangan Tim Awak Media terkait perihal tersebut mengatakan Menolak dari gugatan tersebut bahwa PT. Mutu Agung Lestari menjalankan tugasnya mengeluarkan sertifikatnya terhadap PT. Mentari Subur Abadi itu telah sesuai dengan SOP dan telah sesuai dengan aturan KAN (Komite Akreditasi Nasional)
-