Demo Tuntut Tuntaskan OTT Muba, Tendensius dan Buat Gaduhkah?

Berita383 Dilihat

Musi Banyuasin – Senin (06/06) kemarin, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA) gelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Palembang. Aksi ini menuntut KPK dapat menuntaskan kasus OTT KPK yang terjadi beberapa waktu lalu, dan secara gamblang tuntutan mereka adalah menjadikan tersangka nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan. Menanggapi hal ini, sejumlah Tokoh Masyarakat angkat bicara.

Salah satu Tokoh Pemuda Musi Banyuasin, Heriyanto SH mengutarakan bahwa yang dibutuhkan Kabupaten Musi Banyuasin saat ini bukan kegaduhan, tapi saling bahu-membahu bersama-sama mengawal pembangunan Muba di masa transisi kepemimpinan saat ini.

“Saya sangat mendukung kekritisan adik-adik Mahasiswa, dan penyuaraan aspirasi memang dilindungi UU. Dan saat ini masyarakat sudah pintar menilai mana yang murni gerakan moral, gerakan tendensius, atau gerakan yang ditunggangi,” ungkap Ketua SMSI Muba ini.

Pria yang akrab disapa Kuyung Antok ini lebih lanjut menyampaikan agar bersama dapat saling menghormati proses persidangan kasus OTT KPK yang saat ini sedang berjalan.

“Jangan mudah men-Justifikasi, hormati proses sidang yang saat ini berjalan,” pesannya menambahkan.

Ia pun menambahkan, agar kita jangan menodai dan mengkhianati keinginan masyarakat Muba yang disuarakan oleh sejumlah Tokoh Masyarakat terkait status PLH atau Pj Bupati yang kemarin hangat disuarakan.

“Aspirasi ini menunjukkan bahwa masyarakat ingin agar proses pembangunan di Muba dapat segera berjalan,” tegasnya

Sementara itu, terkait proses sidang yang sedang berlangsung, Tokoh Masyarakat yang juga Pimpinan Muba International Law Office, Dr Wandi Subroto SH MH mengungkapkan kepercayaannya terhadap kinerja KPK.

“Untuk kasus OTT beberapa waktu yang lalu, itu masih dalam proses, dan saya masih yakin KPK masih dipercaya. Kalau mereka sudah memiliki minimal dua alat bukti, pasti mereka proses siapa pun yang terlibat. Jadi kita bersabar, menunggu selesainya proses ini. Kita tidak bisa mengintervensi aparat penegak hukum untuk menzolimi seorang menjadi pelaku kejahatan yang tidak pernah dia lakukan,” ungkapnya. (Rilis SMSI Muba)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *