Dugaan pemalsuan surat dalam pendaftaran peserta Pilkades desa Tungkal jaya dilaporkan ke Polda sumsel

Berita604 Dilihat

Musi Banyuasin,- Diduga adanya pemalsuan surat – surat untuk calon Kepala Desa Simpang Tungkal, Matcik warga desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya telah membuat laporan/pengaduan di Polda Sumsel pada tanggal 16 September 2022 dengan nomor : STTLPN/03/IX/2022/SPKT.

Menyikapi permasalahan tersebut pemerintah kecamatan Tungkal jaya pada hari Jum’at 30/09/2022 Gelar Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PMD, Kades Simpang Tungkal, Ketua BPD, Ketua Panitia Pilkades, Camat Tungkal kaya, Kapolsek, Babinsa, calon serta balon kades dan lainnya.

Dalam pertemuan ini juga yaitu bertujuan untuk mencari solusi jalan yang terbaik terkait diduga adanya laporan dari Matcik di Polda Sumsel yang mengatakan adanya dugaan pemalsuan Surat – surat Oleh Oknum calon kepala desa Simpang Tungkal.

Ditempat terpisah Matcik selaku pelapor mengatakan Bahwa Dua Oknum calon Kades diduga telah Melakukan pemalsuan surat- surat untuk bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan kepala desa (Kades)

Dijelaskan Matcik, untuk pendaftaran calon kades di desanya itu lebih dari 9 orang yang daftar dan setelah diverifikasi berkasnya sesuai poin yang didapat dari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 80 tahun 2021 pasal 70 ada penilaian (skor) dari pengalaman seperti kepala Dusun, BPD dan sebagianya, sehingga diambilah 5 besar yang akan bertarung dalam pemilihan kades dalam waktu dekat.

Oleh karena itu harapan Matcik warga desa Simpang Tungkal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkab Muba untuk mengusut tuntas terkait adanya dugaan yang telah ia laporkan di Polda Sumsel,’ Pungkasnya’.

Sementara itu, Richard Cahyadi Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini menyampaikan bahwa
Proses pemilihan calon kades Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya tetap berlanjut karena menurut kami sudah sesuai admitrasi aturan yang sudah ditetapkan

Namun Jika masih merasa keberatan dan tidak puas dengan aturan sudah ditetapkan maka silahkan untuk menempuh julur hukum yang berlaku karena Kami tidak mungkin membatalkan pemilahan kades dan kami tetap melaksanakan pemilihan kedepan nya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *