Musi Banyuasin – Kepolisian resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) melalui Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan IF (36), pemilik tempat masakan (penyulingan) minyak di Desa Keban 1 Kec. Sanga Desa yang alami kebakaran pada Senin (18/11) lalu.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / A/08 / XI / 2024 / SPKT / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tertanggal 20 November 2024.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka IF (36), insiden yang terjadi pada Senin 18 November 2024 lalu sekira Pukul 16.00 WIB diduga terjadi pada saat karyawan/pekerja sedang membersihkan tutup (kerak minyak) yang beku didalam Tungku masakan dengan cara dibakar.
”Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ditetapkan sebagai Tersangka setelah dilakukan gelar perkara, dan akan dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 359 KUHPidana, Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp.60 miliar,” tutupnya. (SMSI Muba)