SEKAYU, MUBA – Sesuai dengan Surat Permohonan RDP dari Lembaga Sosial Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin maka hari ini Selasa 11/8/2020 bertempat di ruangan Banmus DPRD Kab Muba kami undang saudara saudari untuk menyampaikan informasi terkait Dana Percepatan Penanganan dan Dampak dari Wabah Covid 19 untuk itu saya Pimpinan Rapat sekaligus mewakili Ketua DPRD Muba minta kepada Peserta Rapat Dengar Pendapat agar dapat menyampaikan informasi terkait masalah mekanisme dan Penyaluran serta Penyerapan atas Penggunaan Dana Covid 19 ini dengan jelas.
Kami DPRD Mengapresiasi kepada saudara saudara dari Lembaga Sosial Masyarakat yang telah turut serta peduli dengan melaksanakan pungsinya sesuai aturan yang berlaku, salah satunya adalah mencari informasi melalui mekanisme Usulan Rapat Dengar Pendapat, hal ini menurut saya semata mata untuk menepis isu isu miring terkait dengan pengelolaan Dana Percepatan Penanganan dan Dampak dari Wabah Covid 19, ujar Jonkenedi saat membuka Rapat Dengar Pendapat.
Ditempat yang sama Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mirwan Susanto,S.E, M.M melalui Perwakilannya mengatakan bahwa sampai saat ini Anggaran Keuangan Daerah yang telah di serap untuk penanganan pandemi Covid 19 di Kab Muba sebesar Rp.303.878.085.264.00.
Realisasi dan Serapan Dana sebesar itu merupakan rekapitulasi dari beberapa OPD terkait, selaku Pelaksana Kegiatan.
Sementara itu Aidil Fitri Kepala Inspektorat Kab Muba Menegaskan Bahwa Pihaknya selaku Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan serta Pendampingan telah melaksanakan tugas dan fungsinya pada beberapa OPD terkait masalah Dana Covid 19 salah satunya yakni Dinas Kesehatan.
“Lebih lanjut Aidil Fitri menghimbau untuk berhati-hati dan teliti serta harus sesuai dengan aturan dan peruntukannya, tegas nya”.
Andip Apriansyah dan Satoto Waliun mewakili LSM dan Ormas mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memfasilitasi usulan RDP kami, termasuk OPD terkait dan Gugus Tugas yang telah Pro-aktif saat Rapat Dengar Pendapat berlangsung.
Atas RDP hari ini kami akan segera tindak lanjut RDP dengan OPD terkait selaku penerima dan pengguna dana Covid 19 Kab Muba.
Mengingat Hak Memperoleh informasi Publik terkait dana Covid 19 ini sesuai dengan surat edaran Komisi Informasi Pusat RI nomor 2 tahun 2020.
(toto).
[irp]
-