Bupati Sampaikan Raperda APBD 2021, Pendapatan Daerah Direncanakan Surplus Rp 147 M

Muba Independenpost. Com – Prioritas pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2021 disusun berdasarkan pada isu-isu strategis dan tema pembangunan Tahun 2021 serta sejalan dan sinergis dengan kebijakan pembangunan Provinsi Sumatera Selatan dan Nasional. Demikian diungkapkan Bupati Muba, Dr H Dodi Reza Alex Noerdin saat menyampaikan Nota Keuangan Rencana APBD Kabupaten Muba tahun 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (12/10/2020).

Disampaikan, kebijakan pembangunan tahunan daerah dituangkan dalam RKPD Kabupaten Muba tahun 2021 difokuskan pada empat prioritas sesuai dengan arag kebijakan yaitu, peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan perlindungan sosial, pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas, ketahanan UMKM, hilirisasi dan inovasi. Meningkatkan konektivitas, infrasteuktur dasar dan kualitas lingkungan serta ketahanan bencana serta optimalisasi birokrasi.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muba Sugondo SH, lebih lanjut Bupati menjelaskan, dalam Raperda APBD 2021, Pendapatan Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 3,201 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah Rp 332,6 milyar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,771 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp 97,3 milyar.

“Pendapatan daerah tahun anggaran 2021 dirancang lebih besar daripada belanja daerah, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp 147.354.220.591,” tandas Bupati.

PAD sebesar Rp 332,6 miliar terdiri atas pendapatan pajak daerah sebesar Rp 82,3 milyar, retribusi daerah sebesar Rp 9,56 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp 17,5 milyar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 223,2 milyar.

Sementara pendapatan transfer sebesar Rp 2,771 triliun, dengan rincian transfer dari pusat sebesar Rp 2,666 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp 105 milyar.

Bupati mengatakan, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,054 triliun, terdiri atas belanja operasional Rp 2,034 triliun, belanja modal Rp 737,7 milyar, belanja tak terduga Rp 13,19 milyar, dan belanja transfer Rp 268 milyar.

“Belanja daerah dialokasikan kedalam beberapa urusan yaitu, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, PUPR, PU Perkim, ketentraman dan ketertiban umjm serta perlindungan masyarakat sebesar 62,36 %. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar 9,33 %. Urusan pemerintahan pilihan yang terdiri dari bidang kelautan perikanan, pertanian, perdagangan dan perindustrian sebesar 4,20 %. Unsur pendukung yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebesar 8,02 %. Unsur penunjang yang terdiri dari petencanaan, keuangan, dan kepegawaian sebesar 12,78 %. Unsur pengawas 0,85 %. Dan unsur kewilayahan yang terdiri dari kecamatan sebesar 2,46 %, “papar Bupati.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *