Musi Banyuasin,- Satu Minggu terakhir, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Fokopimcam) Sungai Keruh melaksanakan Operasi Yustisi Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan di wilayah Pemerintahan Sungai Keruh.
Walaupun di dalam kondisi Libur Panjang, di komandoi oleh Plt Camat Sungai Keruh Edi Heriyanto SH Satgas Covid-19 melaksanakan Edukasi Persuasif guna memberikan arahan terkait Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten Musi Banyuasin khususnya di kecamatan Sungai Keruh.
Kali ini, desa Kertajaya, kecamatan Sungai Keruh yang menjadi sasaran Penindakan Operasi Yustisi dari Satgas Covid-19, sasaran utama yaitu pelanggar Perbup Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.
” Sesuai Instruksi didalam Perbup Nomor 67 Tahun 2020 dan Sesuai Surat Edaran Sekda Muba bahwasanya Operasi Yustisi ini adalah langkah yang diberikan oleh Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin dalam memutus mata Rantai Covid-19,” ujar Edi Heriyanto, Jumat (30/10/2020).
Dia menegaskan, kami harapkan kepada warga kecamatan Sungai Keruh agar saling membantu kami untuk menegakkan Disiplin Protokol Kesehatan serta bahu-membahu saling mengedukasi diri untuk menjalankan 3W (Wajib Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga Jarak).
” Tepat hari ini, kita lanjutkan Operasi Yustisi ditempat keramaian desa Kertajaya, salah satunya Pasar Kalangan, dan banyak ditemukan pelanggar yang masih tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” tegas Edi.
Terakhir, dibantu oleh Satgas Covid-19 TNI-Polri, Puskesmas, dan Perangkat desa Kertajaya kita peringatkan para pelanggar agar selepas dari kita peringatkan ini, agar segera mematuhi Protokol Kesehatan ketika beraktivitas, karena ini bagian dari keselamatan diri kita, keluarga dan orang-orang disekitar kita.
” Beberapa Pelanggar kita kenakan Sanksi Disiplin, kami ingatkan mereka untuk selalu melaksanakan Protokol Kesehatan, apapun bentuk Pelanggaran dan alasan kita akan tetap tindak Tegas mereka meskipun kami beraktivitas di hari libur panjang,” imbuhnya.
-