Polres Muba bersama Sat Pol PP Berhasil Gagalkan Pesta Rakyat, 1 Truck Peralatan Orgen Diamankan

Musi Banyuasin,-  Tak mengindahkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Larangan melaksanakan Pesta Rakyat, 1 Truck Peralatan Orgen Tunggal di dusun Dayung desa Pangkalan Bulian kecamatan Batang Hari Leko diamankan Polres Muba.

Hal ini disampaikan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Ya kita monitor lokasi hajatan di dusun Dayung desa Pangkalan Bulian kecamatan Batang Hari Leko kabupaten Muba.

” Alhasil, polisi turun langsung mengamankan 1 Truck alat Orgen di bawa ke Mapolres dan kemudian diserahkan ke Satuan Polisi Pamong praja untuk di berikan sanksi terhadap pemilik OT agar jadi pelajaran terhadap OT lain ditengah-tengah wabah seperti ini masih berani buat keramaian,” dikatakan Kapolres, Sabtu (24/10/2020).

Kapolres menegaskan, kita amankan karena mengingat saat ini pada masa Pandemi Covid-19, setelah itu juga kita ada Perda No 2 Tahun 2018 Tentang Larangan Pesta Rakyat. Pemilik Orgen ini berasal dari kabupaten Prabumulih.

” Kegiatan tersebut terdapat menggunakan alat musik berupa Orgen Tunggal Macho Entertaiment dari kabupaten Prabumulih dan Dj Ade Amoy, milik Ari Macho alamat Jl. Lingkar GPE depan Polsek Timur RT 01/RW 02 kecamatan Gunung Ibul Prabumulih,” tegas Kapolres.

Erlin menambahkan, tidak hanya 1 Truck Peralatan Orgen diamankan, berikut juga beberapa Crew Orgen tunggal turut digulung ke Mapolrea Muba.

” Truck bernopol BG 8168 CF yang mengangkut peralatan orgen tunggal serta sopir atasnama Jantan dan 5 (lima) Crew orgen tunggal yaitu : Wawan, Agus, Eko, Rian dan Albert diamankan ke Polres Musi Banyuasin,” beber Erlin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *