Andi Wijaya Busro : Jika Perusahaan Benar Melakukan Kerugian, Silahkan Penuhi Ganti Rugi

Musi Banyuasin, – Terkait Perusahaan PT Baturona Adimulya yang bergerak dibidang Pertambangan Batubara yang digugat oleh Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) pada tanggal 19 November 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Musi Banyuasin Andi Wijaya Busro SH MH angkat bicara, Jumat (20/11/2020).

Sebelumnya diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Musi Banyuasin adalah salah satu turut tergugat selain PT Baturona Adimulya yang dalam kesempatan sebagai Tergugat, kemudian Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Gubernur Sumatera Selatan.

Diberitakan sebelum ini, Satu Tergugat dan Empat Turut Tergugat ini didaftarkan Gugatannya oleh BAHARI dengan memberi Kuasa kepada Advokat Muba International Law Office (MILO) yang dikomandoi oleh Advokat Dr Wandi Subroto SH MH dan Rekan ke Pengadilan Negeri Sekayu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Musi Banyuasin Andi Wijaya Busro saat ditemui awak media mengungkapkan, Ini adalah mekanisme sengketa lingkungan yang ditempuh oleh kedua masing-masing pihak.

” Hal ini adalah untuk mencari penyelesaian atas kasus pengaduan tersebut. Kalau memang benar PT Baturona Adimulya melakukan kesalahan, tentu harus melaksanakan Pemulihan Lingkungan, akan tetapi harus adanya pembuktian,” ujar Andi.

Dia menerangkan, Terkait adanya laporan ini, kami berterima kasih Organisasi Masyarakat yang telah menyampaikan informasi sebagai bahan untuk kami Melaksanakan pengecekan dilapangan nantinya.

” Karena ini menyangkut Perusahaan Negara, mereka yang dalam hal ini Perusahaan jugakan telah ada pengawasan dari Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Nantinya bersama-sama Pihak terkait Perlu adanya Peninjauan ke lapangan,” beber dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *