Musi Banyuasin,- Guna meminimalisir klaster baru penularan wabah COVID-19 di Bumi Serasan Sekate pada saat perayaan malam pergantian tahun, Bupati Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dengan tegas melarang semua aktifitas yang bersifat euforia dan menimbulkan kerumunan.
Hal ini ditegaskan dengan dikeluarkannya Surat Edaran berupa Himbauan kepada seluruh warga masyarakat di Musi Banyuasin.
“Dilarang mengadakan perayaan pergantian Tahun Baru 2020/2021, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tegas Mantan Anggota DPR RI dua periode itu.
Pembina dan Penggerak Olahraga Terbaik Indonesia ini menyebutkan, rangkaian perayaan malam pergantian tahun atau malam tahun baru kiranya dapat dirayakan dengan cara yang tidak berlebihan, terlebih saat ini masih dihadapkan pada pandemi COVID-19.
“Tidak dibolehkan menyalakan kembang api, petasan ataupun sejenisnya serta larangan melakukan konvoi kendaraan atau arak-arakan yang bisa menimbulkan kerumunan dan kegaduhan dan kita berusaha bersama sama menminimalisir penularan Covid 19 ,” tegasnya lagi.
Kepala Daerah Inovatif Tahun 2020 ini mengajak untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri, termasuk diantaranya disiplin menerapkan 3M, wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, atau hand sanitizer berbasis alcohol, wajib memakai masker dan wajib menjaga jarak dengan orang lai minimal 1.5 meter.
“Kepada masyarakat di Muba agar menjaga keamanan dan kenyamanan untuk lebih baik selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 diharapkan tetap tinggal didaerah kita saja minimalisir wisata keluar daerah guna menghindari dari paparan Covid 19 ,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi mengatakan, agar pada perayaan natal dan tahun baru (nataru) di Muba harus benar-benar kondusif dan tidak menimbulkan klaster baru penularan wabah COVID-19.
“Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” imbuhnya.
“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah,” tambahnya.
Lanjut Apriyadi, kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
“Melakukan pembersihan dan menggunakan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah dan meenyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,” urainya.
“Kemudian, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,3 °C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah,” tambah Apriyadi.
Ia menambahkan, Pemkab Muba juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati sebagai dasar himbauan kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak lainnya agar saat libur nasional dan cuti bersama untuk tidak liburan wisata ke luar daerah.
“Ini semua kita lakukan demi kesehatan bersama dan menjaga Muba agar terhindar dari lonjakan penularan wabah COVID-19,” tandasnya.
-