Tak Patuhi Protokes, Plt Camat Suker Datangi Plasma PT GPI Sungai Jeneh Estate Secara Mendadak

Musi Banyuasin – Diduga tak mengindahkan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 Bupati Musi Banyuasin, Plt Camat Sungai Keruh datang Plasma PT GPI Sungai Jeneh Estate di desa Gajah Mati, kecamatan Sungai Keruh, kabupaten Musi Banyuasin, Senin (7/12/2020).

Berdasarkan Instruksi Bapak Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Perbup Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan bagi pelanggar akan dikenakan Sanksi Sosial.

Plt Camat Sungai Keruh Edi Heriyanto SH bersama Tim Satgas COVID-19 kecamatan Sungai Keruh dan Tim Sat Pol PP kabupaten Musi Banyuasin melakukan pengecekan lokasi dimana didapati benar bahwa karyawan perusahaan Plasma PT GPI Sungai Jeneh tidak menerapkan Protokol Kesehatan.

” Memang benar karyawan Plasma PT GPI Sungai Jeneh Estate tidak mengindahkan Protokol Kesehatan, Plasma ini terletak di desa Gajah Mati. Kita berikan himbauan demi himbauan guna menerapkan Protokol Kesehatan,” ujar Edi Heriyanto.

Ia menambahkan, terpantau oleh kami disana beberapa instruksi seperti mengadakan tempat Cuci Tangan, Masker, dan Jaga Jarak tidak diterapkan. Hal ini benar terpantau oleh kami, maka dari itu kami akan menerapkan Sanksi Sosial termasuk teguran kepada Pihak Perusahaan serta tindakan tegas.

” Kami himbau kepada Perusahaan Plasma agar menerapkan Protokol Kesehatan, jika hal ini tidak diindahkan maka kita akan menunggu tindakan Sat Pol PP Muba untuk melakukan Penertiban Protokol Kesehatan, ini juga berdasarkan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam masa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), semuanya kita serahkan kepada pihak Sat Pol PP Muba untuk melakukan Tindakan Tegas,” bebernya.

Sementara itu Kepala Desa Gajah Mati, kecamatan Sungai Keruh Arianto mengungkapkan, dari 4 sampai 5 bulan yang lalu telah kami layangkan surat secara resmi kepada pihak Perusahaan untuk menerapkan Protokol Kesehatan.

” Akan tetapi, Pihak Perusahaan sama sekali tidak mengindahkan layangan surat yang secara resmi pihak desa kami sampaikan, dan hal ini pun seolah tidak mendapatkan jawaban apapun dari pihak desa,” dikatakan Arianto.

Terpisah Kasat Pol PP Musi Banyuasin Haryadi Karim SE MSi melalui Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Sat Pol PP Muba Taufik SIP mengatakan, kita akan berikan sanksi tegas kepada pihak Perusahaan.

” Kita dari Sat Pol PP Muba akan memberikan Teguran dan Sanksi Sesuai dengan perbub 67 Tahun 2020 berupa Sanksi Administrasi seperti teguran tertulis,” ungkap Taufik.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Kasat Pol PP Muba melalui Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Taufik SIP didampingi tim Sat Pol PP Muba, Babinsa Koramil 401-03/Sekayu, Babinkamtibmas Polsek Sungai Keruh, Puskesmas, Kades Gajah Mati Arianto.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *