Empat tersangka dugaan Korupsi terkait pembangunan pagar makam pagaralam di tahan Kejari.

Pagaralam, İndependenpost. Com-Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam kembali menahan dua tersangka YH dan RH, kamis, 25-2-2021, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan sarana dan prasarana pagar makam pada Dinas Sosial Pagar Alam tahun 2017. Dua tersangka tersebut mangkir dalam pemanggilan sebelumnya.

Pada tersangka GB dan JL yang di tahan, pada hari senin 22-2-2021,sama kasus dugaan tindak pidana Korupsi mengenai pembangunan pagar makam pagaralam
Total sudah empat tersangka telah dilakukan penahanan dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana pemakaman Pagaralam. Oleh
Kejaksaan Negeri Pagaralam.

Keempat tersangka ditahan di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam selama 20 hari ke depan.
Keempat tersangka di duga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaksanaan pembangunan pagar makam menggunakan dana APBD Kota Pagar Alam sebesar hampir 7 miliar rupiah mengakibatkan kerugian Negara sebesar lebih kurang Rp. 697.494.937.68,- 18 paket, yang berpotensi yang di duga merugikan Negara diantara diantara sebanyak 43 paket.

Kepala kejaksaan Negeri Pagaralam M Zuhri SH MH, melalui Seksi Pidsus Hendra Catur Putra SH MH Mengatakan, “Pemanggilan sebanyak 3 kali, pada kedua, hari Kamis kemarin, hari ini, pagi-pagi mereka bisa hadir kesini, yang bersangkutan akan ditahan, terhitung mulai tanggal hari ini,” jelas Hendra didepan Awak media.
(BICH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *