Musi Banyuasin,- Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) kabupaten Musi Banyuasin laksanakan Kegiatan Pelatihan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2021 bertempat di SMP Negeri 1 Sungai Keruh Kecamatan Sungai Keruh kabupaten Muba Selasa ( 16/03/21 ) sampai dengan Kamis (18/02/21) selama 3 hari.
Kegiatan tersebut di laksanakan berdasarkan
Surat edaran mentri dalam negeri nomor : 188.345170SJ tanggal 17 September 2020 tentang Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Mengenai Pedoman Penyusunan APBDDes tahun 2021 dan Penguatan Peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Pembangunan Desa.
Peraturan Bupati nomor 179 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati no 1 tahun 2021Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin tahun Anggaran 2021
Surat Usulan Kepala Desa tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa.
RDP dengan DPRD kabupaten Muba tentang perlunya Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa.
Sebagai Nara Sumber dari Dinas PMD, Kajaksaan, Polres, Inspotorat kabupaten Muba dan pihak kecamatan Sungai Keruh
Peserta di ikuti oleh 10 desa di kecamatan Sungai keruh yang terdiri dari Kades , Perangkat desa, dan DPD yang rata- rata jumlah peserta sebanyak 25 orang setiap desanya.
Kepala Dinas PMD kabupaten Muba H. Richard Chayadi AP. MSi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk tertib administrasi dan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam memahami tugas dan fungsi serta tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang mereka miliki sehingga kedepan dapat terwujudkan pemerintah yang good goverment ditingkat desa dalam kabupaten musi banyuasin dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat diwilayahnya masing masing, serta terhidar dari persoalan hukum dlm menjalankan roda pemerintah karena mereka telah dibakali dengan ilmu yg disampaikan oleh para Narasumber
Sementara itu Kejari Muba Marcos MM Simaremare SH MHum melalu kasi intel kejari Muba Abu Nawas SH. MH, mengatakan kejaksaan Muba pada prinsifnya selaku tugas di mintah atau tidak di mintah wajib untuk menyampaikan penyuluhan baik itu kepala desa, perangkat desa, tokoh Agama, tokoh pemuda ,tokoh masyarakat , Alim Ulama, apa lagi ini kami di mintah oleh dinas PMD,” jelasnya.
adapun makalah yang kami sampaikan menyangkut pengelolaan Dana Desa , pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan dan benar dalam penggunaannya, kemudian UU tentang Korupsi.
bagi mereka Kadang – kadang perangkat desa ini benar pertanggung jawabannya tetapi tidak sesuai dengan perunjukannya atau juga uang anggaran di keluarkan tapi tidak mengakomodir keinginan masyarakat itu sendiri sebagai contoh, dengan anggaran Desa membangun jalan tetapi tidak sesuai yang di butuhkan masyarakat, untuk masyarakat banyak di jelaskan seperti membangun jalan ke kebun salah satu oknum.
jadi kita harapkan dengan di adakannya penyuluhan ini bersenergi dengan dinas PMD , kades dan camat dengan penggunaan dana desa ini pungsinya sesuai dengan peruntukannya benar dan jelas sesuai dengan tepat sasaran , tepat guna.
Harapan kasi intel kejari, khususnya di kecamatan Sungai keruh agar mereka ini dinas PMD, kades, perangkat desa kompak bersinergi untuk membangun desa itu sendiri, dan setiap kegiatannya pertanggung jawaban tentang aset, kearsipannya harus kompak mengelolah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan agar tidak saling curiga dan mencurigai,” jelas Abu nawas.
-