BPN Provinsi Jambi meminta kepada BPN Kota Jambi untuk lakukan penelitian Yuridis, Administrasi, dan fisik

Jambi, – Terkait dengan surat yang di keluarkan BPN Provinsi Jambi 19 April 2021 memintak kepada BPN Kota Jambi untuk melakukan penelitian Yuridis, Administrasi, dan fisik mengenai permohonan pembatalan SHM 12254 dan 12255, serta melakukan Upaya Penanganan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan berlaku, surat tersebut sudah di terima dan sudah di BPN Kota Jambi.

Kepala BPN Kota Jambi melalui Muhammad Andre Bagian Pengendalian dan Penanganan Masalah Selasa (27/4) benar surat sudah kami terima, untuk kelanjutan tidak bisa bicara karena kita ada aturan dan sesuai prosedur dengan jangka waktu 14 hari proses, untuk hasil akan langsung kami laporkan kepada kantor wilayah BPN Provinsi Jambi sesuai arahan surat yang masuk.

Seno Sembiring wakil DPP IPB DPP Jambi, menyikapi surat yang telah di Terima BPN Kota Jambi, kami berharap BPN Kota Jambi dapat melakukan pengecekan Yuridis, Administrasi, dan Fisik Permasalahan dimaksud secepatnya.

karena sesuai data, surat tersebut cacat adminitrasi dan harus dibatalkan, apalagi alas hak (SPORADIK) Kedua SHM tersebut diduga palsu, pasalnya tanda tangan SUTARNO pada saat menjabat sebagai sekretaris RT.37 Kel. Simpang III Sipin Kec. Kota Baru menggunakan stempel palsu dengan mengatasnamakan Ketua RT.37.

Karena pada saat itu Ketua RT.37 tersebut sedang berada di Padang Sumatera Barat sedangkan Nama SYAWIR yang pada saat itu sedang menjabat sebagai ketua RT. 11 Kel. Suka Karya yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan objek kedua sertifikat di wilayah Kelurahan Simpang III Sipin, diduga apa yang dilakukan oleh Sekretaris RT tersebut didukung oleh Zaini Hamid, SE. Lurah yang menjabat pada saat itu dan sporadik yang ditandatangani oleh ketua RT namun beda kelurahan.

Sementara untuk objek dari kedua Sertifikat ini tumpang tindih dengan SHM No.708 Sehingga kedua SHM tersebut bermasalah, dengan dasar awal mula sertifikat ini ingin diterbitkan di tahun 2000 Namun tidak bisa dilaksanakan sebab tidak ada alas hak (SPORADIK) yang jelas, namun Tiba-tiba di tahun 2016 hanya dalam rentang waktu 3 Sampai 7 hari bisa menjadi sertifikat yang di sahkan

Faktanya sertifikat yang terletak di Kelurahan Sukakarya itu tidak pernah ada karena kedua sertifikat tersebut terletak di Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kotabaru kota Jambi dan luasnya lebih kurang 1,2 hektar.

Saya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang mendampingi, akan tetap berupaya dan sekarang saya sedang PK (Peninjauan Kembali) terkait sertifikat tersebut, jika memang apa yang saudara Edi Suradi DKK Mohon sesuai dan terbukti sertifikat batal, maka hal ini akan saya laporkan dan saya tuntut kerugian material dan in material atas dampak eksekusi ujarnya (Mskr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *