Pemilik Usaha Bangsal Kayu dan Olahan Mengunakan Kayu Jenis Bulian

Jambi. Independenpost. Com,-

Bebasnya pengelolaan kayu dilindungi jenis Bulian dan tembesu di Kota Jambi diduga tidak ada larangan serta himbauan dari pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Propinsi Jambi serta Penegak Hukum kepada pemilik usaha Bangsal dan Pengelolan Kayu.

Padahal sudah jelas berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Pasal 17 ayat (2) huruf
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
serta pidana denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dari hasil pantauan wartawan dilapangan terlihat pengusaha Bangsal kayu dan olahan kusen Beralamat Lorong Komering Jaya, Mayang Mangurai Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dengan bebasnya menumpuk puluhan kubik serta mengelolah kayu jenis Bulian dan Lainnya yang sudah jelas dilindungi, diketahui usaha tersebut milik IN dan dikelola anaknya berinisial EA seorang Aparatur sipil Negara yang berdinas di Kota Jambi.

Yang menjadi pertanyaan apakah selama ini tidak ada tindakan dari Dinas terkait dan penegak hukum khususnya Krimsus Polda Jambi untuk memberikan himbauan ataupun sebentuk larangan kepada pengusaha pengusaha itu.

MT salah satu pekerja di tempat Bangsal kayu dan olahan menjelaskan kepada wartawan. Bahwa memang benar tumpukan kayu diperkirakan puluhan kubik yang ada di lokasi adalah jenis kayu Bulian, mengenai asal muasal kayu dirinya mengatakan tidak mengetahui. ” Saya hanya pembuat kusen disini dan jenis bahan kayu yang digunakan selama ini memang kayu Bulian.

Lanjut Mamat. “Kalau kayu jenis Bulian ini peminatnya kebanyakan orang kalangan atas (berkelas) semua, karena harganya tergolong tinggi. “Jelas MT.

Ditempat terpisah EA Anak pemilik Usaha Bangsal Kayu dan Olahan mengatakan, usaha tersebut milik orang tua saya dan untuk saat ini saya yang mengelolah, masalah kayu terlarang kami tidak mengetahui kayu kayu Bulian yang ada di lokasi bangsal kami itu milik orang sebab kami hanya menerima jasa upah untuk menyugu kayu.

Ditambahkannya. kalau masih ada jalan baik saya berharap kepada mas mas wartawan agar pemberitaan ini tidak ditayangkan sebab saya baru baru ini habis diperiksa oleh pihak penyidik kehutan. “Pungkasnya.(Mskr)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *