DI ANGGAP TEBANG PILIH DALAM PENANGANAN KORUPSI LSM GRANSI GUGAT KEJATI

Berita, Palembang772 Dilihat

Palembang, independenpost.com, – Puluhan masa yang tergabung dalam LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN RAKYAT ANTI KORUPSI (GRANSI) menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (2/6).

Dalam aksi damai tersebut masa menuntut Kejaksaan Tinggi Sumsel menindak lanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana dugaan korupsi di Dinas PUPR Kab. Muba.

“Aksi kali ini kita menuntut pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi,” ujar Sukri as, S.Sos selaku koordinator aksi.

Sukri, mengatakan, kalau ada kasus yang mengendap di Kejati Sumsel dan dari kasus tersebut sudah dilaporkan beberapa tahun lalu.

“Ya, ada beberapa kasus yang sudah dilaporkan tahun lalu, namun hingga kini belum ada titik terangnya,” katanya.

Sementara itu, koordinator lapangan, Ridho, SE, mengungkapkan, ada delapan pekerjaan yang dipertanyakan oleh LSM GRANSI.

“Ada delapan pekerjaan yang kita pertanyakan, dan ada sebagian yang sudah dilaporkan dan sudah diperiksa oleh pihak Kejati Sumsel, namun belum jelas ceritanya,” ungkap Ridho.

Di akhir orasi Ketua Umum LSM GRANSI, Supriyadi menjelaskan kalau sebagai masyarakat dirinya merasa bangga dengan kinerja Kejati Sumsel yang beberapa waktu lalu mengungkap kasus besar dalam waktu singkat. Bahkan ada beberapa tersangka yang sudah dilakukan penahanan serta harta kekayaannya dilakukan penyitaan.

“Namun dibalik itu semua kita menyayangkan adanya kasus yang mengendap bertahun tahun, dan kasus tersebut bernilai fantastis hingga mencapai Rp. 450 Milyar,” jelas Supriyadi kepada independentpos.com.

Lebih detail, Supriyadi mengatakan, tentang dugaan korupsi di PUPR Kab. Muba pada 20 Maret 2020 terbit surat pemanggilan klarifikasi terkait peningkatan jalan dari jembatan Lalan p11 menuju desa Mekar Jadi b2 sampai jalan negara. Dan kemudian jalan Tebing Bulang 11 Jirak dan peningkatan jalan Sukarami – Dawas Berlian Makmur.
“Keseluruhan proyek tersebut mencapai Rp. 400 Milyar lebih, dimana dalam pemanggilan tersebut PPK diminta menghadap kasi Penyidik Tindak Pidana Khusus Hendrianto, SH, dimana dalam surat tersebut ditandatangani oleh Aspidsus Suripto Irianto, SH, ” jelas Supriyadi merincikan.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Haidirman saat menyambut orasi LSM GRANSI mengatakan, kalau Kejati Sumsel tidak akan tebang pilih dalam menindak lanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya mewakili Pimpinan menyambut baik laporan ini, kita akan melakukan pengecekan kebenarannya tentang laporan dugaan korupsi yang mengendap, dan mungkin ini hanya kurang komunikasi saja,” katanya. (M.Saman)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *