Polres Muba Amankan Tersangka Penyebab Kebakaran Illegal Drilling Babat Toman

Musi Banyuasin — Pelaku yang Diduga mengakibatkan Insiden kebakaran Tempat Penyulingan Minyak Ilegal yang terjadi belum lama ini, berhasil diamankan Polsek Babat Toman Polres Musi Banyuasin Polda Sumsel.

Hal itu disampaikan, Kapolres Musi Banyuasin melalui Plt. Kasat Reskrim IPTU Dedy Kurniawan, SH., MH, yang telah membekuk tersangka ‘M’ (43) di wilayah KM II Dusun VII Desa Babat Toman Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin milik saudara Sudarmaji yang dikelola tersangka dengan upah perbulan sebesar Rp 4.000.000.

“Kejadian tersebut terjadi pada Senin lalu (20/11) saat menjelang Maghrib pukul 18.30 WIB, Tersangka kami amankan pada esoknya Selasa (21/11) tepat pukul 21.00 wib di kediaman tersangka Dusun I RT. 011 Desa Toman Kecamatan Babat Toman,” ungkap IPTU Dedy Kurniawan dalam releasenya, Kamis (23/11/2023).

Kronologis kebakaran tersebut bermula dari percikan api yang berasal dari mesin penyedot minyak, sehingga api menyambar ke drum dan tedmond tempat penampungan minyak illegal di TKP.

“Alhamdulillah insiden ini tidak memakan korban, tersangka beserta barang bukti hingga saat ini telah diamankan di Polsek Babat Toman dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/XI/2023/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BABAT TOMAN/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 21/11/2023,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 buah mesin sedot bekas terbakar, 3buah kerangka tedmond, 3buah drum bekas terbakar, 1buah selang, 1buah tungku berbentuk persegi empat dengan kapasitas/volume lebih kurang 12.000 liter, 2buah tedmond berbentuk persegi empat masing -masing lebih kurang 1.000 liter yang berisikan minyak hasil olahan diduga jenis bensin lebih kurang 2.000 liter.

“Tersangka dikenakan pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagimana telah diubah dalam pasal 40 (8) UU No 6/2023 tentang penetapan PP pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan denda paling tinggi Rp 50 Miliar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *