Musi Banyuasin – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin kembali menangkap pelaku Illegal Refinery yang menyebabkan terjadinya kebakaran tempat penyulingan minyak di Desa Sereka Kecamatan Babat Toman pada Minggu (28/01) kemarin.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial MR (37) telah berhasil ditangkap usai melarikan diri dari TKP dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Babat Toman.
“Pelaku dengan inisial MR dengan usia 37 tahun yang merupakan pekerja di tempat penyulingan minyak illegal di Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Muba telah berhasil kita amankan usai melarikan diri saat terjadinya kebakaran,” ungkap AKP Bondan dalam rilis, Senin (29/01/2024)
Dijelaskannya juga bahwa penyebab terjadinya kebakaran tempat penyulingam minyak tersebut terjadi pada saat pelaku MR (37) sedang melakukan aktivitas masak minyak (penyulingan minyak) dalam kondisi cuaca hujan dan berangin yang menyebabkan gas dari minyak olahan jenis bensin hasil sulingan menyambar api yang berada dibawah tungku penyulingan minyak sehingga mengakibatkan kebakaran.
“Saat ini kami tengah mencari keberadaan pelaku lainnya dengan inisial AZ yang merupakan pemilik dari tempat Penyulingan minyak illegal tersebut,” jelasnya lagi.
Pelaku dijerat dengan pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun Penjara dan denda paling tinggi Rp.50 miliar. (SMSI Muba)
-