Musi Banyuasin – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) melalui Polsek Babat Toman berhasil mengamankan RD (43) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman Kabuoaten Muba. Tersangka diduga telah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan.
Dimana, illegal Refinery yang dikelolanya yang berlokasi di Talang Kambang Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman telah mengalami kebakaran pada Rabu (24/01) kemarin Pukul 09.30 WIB
Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH mengungkapkan bahwa Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan kelalaian hingga terjadinya kebakaran di Illegal Refinery tersebut.
“Penyebab kebakaran tersebut diduga terjadi pada saat RD sedang melakukan aktivitas masak minyak (Penyulingan), dimana tungku dengan volume (kapasitas) muatan 70 drum mengalami kebocoran, sehingga api dibawah tungku masakan menyambar tungku yang bocor dan menyebabkan kebakaran,” ujar AKP Rama Yudha SH dalam rilisnya, Sabtu (27/01/2024)
Dijelaskannya juga, api berhasil dipadamkan sekitar Pukul 10.00 WIB atau sekitar 30 menit setelah terjadinya kebakaran tersebut.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Lima Miliyar Rupiah,” jelasnya.
-