WARGA GREEN FOREST RESIDENCE
DATANGI PEMKOT, ADA APA..???
Independenpost, Com – Konsumen dalam membeli rumah pada lingkungan komplek tidak hanya memiliki hak atas unit rumah yang dibeli akan tetap juga memiliki hak atas fasilitas umum dan fasilitas sosial yang wajib disediakan oleh developer
Hal tersebut juga wajib berlaku pada lingkungan Komplek Green Forest Residence RT.029 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I
Namun kewajiban developer belum dirasakan secara utuh oleh warga komplek Green Forest Residence atas fasilitas umum/fasos, beberapa masih dalam penguasaan developer seperti Kolam Retensi, taman serta beberapa fasum lainnya.
Hal itulah yang mendorong warga Green Forest Residence, mendatangi Kantor Walikota untuk meminta fasilitasi hak-hak mereka.
Donny Afriantily salah satu warga Komplek Green Forest Residence, menyatakan peran aktif warga sangat terbatas dalam memanfaatkan fasum/fasos karena masih berada dalam bayang-bayang developer mengingat tidak adanya kepastian terjadinya serah terim.
“Kita beli rumah disini sekaligus dengan lingkungan, sementara sampai sekarang masih terdapat fasum yang belum diserah terimakan” Ujar Donny.
Salah satu warga bernama Syofian Hakim yang telah lama tinggal di Kompleks tersebut menyebutkan yang menjadi tanda tanya warga maksud dan tujuan penanaman pohon durian (pinggir kolam retensi) oleh seseorang untuk apa.
“Kalau fasum ini tidak diurus dengan baik melibatkan peran aktif Pemerintah, khawatir untuk jangka panjang seperti kolam retensi tidak akan berfungsi secara optimal, maka perlu ada kejelasan serah terima antara developer dan Pemerintah Kota” timpalnya.
Hal serupa yg dikeluhkan oleh warga lain H.Badarudin mengatakan bahwa fasum kolam retensi saat ini mengalami kedangkalan sehingga jika hujan jalan sekitar kolam retensi mengalami banjir.
Warga tdk bisa berbuat banyak, jika meminta bantuan Pemerintah Kota untuk mengeruk kolam retensi sementara belum dilakukan serahterima atas fasum tersebut, tegasnya.
Termasuk tanah dataran disekitar kolam retensi yg seharusnya bermanfaat bagi warga komplek malah ditanami dengan pohon durian oleh salah seorang warga yang masih keluarga dengan pemilik developer.
Masih banyak fasilitas umum lainnya yang tidak dapat dimanfaatkan warga seperti banyak lampu penerangan jalan yang mati, selokan yang mampet bahkan nama komplek pun rusak, bukan berarti warga tidak mampu untuk memperbaikinya namun saat ini masih berada dlm penguasaan developer warga tidak bisa berbuat banyak.
Sementara itu warga kompleks lainnya Haekal Haffafah menyebutkan bahwa penyerahan Fasum itu sudah memang menjadi kewajiban devloper karena memang ada kerangka regulasi yang mengatur jelas itu.
“Sudah 80 persen kurang lebih pembangunan di GFR ini, sesuai Pasal 47 UU No. 01 Tahun 2011 tentang PERKIMTAN developer wajib menyerahkan Fasum/fasos kepada Pemerintah Kota, sehingga warga bisa menikmati fasilitas itu jikapun ada keluhan terkait masalah lingkungan pemerintah punya legal standing untuk mengeluarkan pembiayaan” pungkasnya.(Hs)
-