Selewengkan Dana Hibah Bawaslu 4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Periode 2019-2021 Ditetapkan Tersangka.

OKU Timur. -Kejaksaan Negeri OKU Timur menetapkan tersangka baru, kasus tindak pidana korupsi (tipikor), anggaran dana hibah pada kantor bawaslu OKU Timur.

Tersangka atas nama Ahmad Gupron jabatan mantan ketua bawaslu OKU Timur tahun 2019-2021, Periode 2018 – 2023 pada pilkada 2020 sebesar Rp 16 Miliyar dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp.4,6 Miliyar.

Penetapan terhadap tersangka sesuai dengan surat penetapan kepala kejaksaan negeri OKU Timur

Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, .M.H melalui kasi intelijen Aditya C.Tarigan , S.H, M.H dan Kasi pidana khusus Hafiedz, S.H, M.H dan kasubsi Eko menjelaskan saat menggelar siaran pers di kantor kejaksaan negeri OKU Timur pada kamis 29/08/2024, ” Penetapan tersangka ini semua hasil penyidikan Tim kejaksaan negeri OKU Timur yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk tersangka achmad Gupron (AG) dan pengumpulan dua alat bukti serta melakukan gelar perkara dihadapan pimpinan pada 29/08/2024 , ujar kasi intel.

Penetapan terhadap tersangka ini sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor prin-01/L.6.21/Fd.2/08/2024 tanggal 29 agustus 2024.

Sambungnya, guna mempercepat penyidikan tersangka AG dilakukan penahan di LP kelas IIB Martapura selama 20 hari kedepan terhitung sejak ditetapkan tersangka, ungkapnya

Sambungnya sedangkan dilakukannya penahanan terhadap tersangka AG dikarenakan , sudah terpenuhinya syarat-syarat penahanan sebagai mana termasuk pada pasal 21 ayat 4 hurup a KUHPidana yang mana
1.tersangka dikhawatirkan melarinkan diri.

2tersangka akan mengulangi atau melakukan tindak pidana lagi.

3.Dan tersangka dikhawirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, ujarnya

Adapun peran tersangka AG ini, tersangka menandatangi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan fakta integritas dana hibah serta surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah, jelas kasi intel

Selain itu juga tersangka AG ini memerintahkan dan mengarahkan koordinator skretariat bawaslu dan bendahara pengeluaran pembantu untuk menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukan NPHD dan
tersangka AG juga turut serta menerima aliran dana hibah bawaslu untuk kepentingan pribadi, ungkap kasi intel

Ditambahkan kasi intel, tersangka AG disangkakan Priemer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tipikor yang telah di ubah dan ditambah dengan undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang R.I nomor 3 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutup kasi intel.

Sementara ditempat yang sama kasi pidana khusus(Pidsus) kejaksaan negeri OKU Timur Hafiezd, S.H, M.H menambahkan, terkait kemungkinan ada tersangka baru selain tersangka ini, kasi pidsus mengatakan, nanti kita lihat fakta saat persidangan, ujarnya.

Lanjutnya, apabila masih memungkinkan adanya orang lain yang bertanggung jawab atas kasus ini akan kita lihat saat penyidikan dipersidangan nanti, pungkas.

Sebelumnya diberita terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan pilkada 2019-2024 sebesar Rp 16 M yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 M pada kantor bawaslu OKU Timur, kejaksaan negeri OKU Timur telah menetapian tiga tersangka lain yaitu karlisun selaku PPK, Ahmad Widodo selaku PPK dan Mulkan selaku bendahara pengeluaran Pembantu (BPP), dan telah menjalani hukuman. (Joni)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *