TNI-Polri Bersama Sat Pol PP dan Dinkes Muba Gelar Operasi Yustisi

Muba, – Diterbitkannya Perbup Nomor 67 Tahun 2020, memberikan angin segar bagi berbagai Elemen Lapisan Masyarakat. Pasalnya Perbup Nomor 67 Tahun 2020 ini adalah salah satu cara tepat untuk membina Masyarakat agar patuh kepada Protokol Kesehatan.

Bersadarkan Instruksi Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, bahwa siapapun yang melanggar Protokol Kesehatan akan dikenakan Sanksi melalui Perbup Nomor 67 Tahun 2020.

Menjalankan Instruksi tersebut Kodim 0401/Muba, Polres Muba, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Muba melaksanakan Operasi Yustisi berupa penegakkan Disiplin serta Sosialisasi bagi Pelanggar Perbup tersebut.

Operasi Yustisi yang digelar ini dilaksabakan pada tempat-tempat keramaian, yaitu kepada Pedagang yang berjualan di Depan RSUD Sekayu, dilanjutkan menyisir SPBU dan terakhir seputaran Jalan Pasar Talang Jawa.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Sat Pol PP Muba Taufik dalam kesempatan ini mengatakan, Sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang ini, adalah supaya mereka memakai masker dan menyiapkan air bersih serta sabun untuk mencuci tangan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

” jika sudah di ingatkan, masih di temukan yang tidak melaksanakan, maka warung dan tempat dagang akan di beri sanksi di tutup sampai dengan waktu yang tidak di tentukan,” ujar Taufik

Turut mendapingi Operasi Yustisi ini, Personil Kodim 0401/Muba, Personil Polres Muba, Sat Pol PP Muba, Anggota BPBD Muba, dan Dinas Kesehatan.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *