Musi Banyuasin,-Sebelumnya Gencar Operasi Yustisi di desa Sukalali, kali ini Forkopimcam Sungai Keruh bersama BPBD dan Sat Pol PP Muba kembali Sosialisasi di jalan Lintas kabupaten Muba menuju kabupaten PALI, tepatnya di desa Tebing Bulang, Rabu (4/11/2020).
Dikomandoi oleh Plt Camat Sungai Keruh Edi Heriyanto SH, Satgas COVID-19 menindak beberapa warga yang masih melanggar Protokol Kesehatan sekaligus memberikan Edukasi agar mematuhi Protokol Kesehatan yang telah diterapkan.
” Beberapa warga kita Stop dan kita berikan Sanksi Disiplin, baik secara Push Up, Hafalan Pancasila, maupun Hormat. Semua ini kita lakukan sesuai Instruksi Bupati Musi Banyuasin melalui Perbup Nomor 67 Tahun 2020,” dikatakan Edi.
Saya harapkan kepada warga kecamatan Sungai Keruh agar kiranya dapat membantu kami dalam Percepatan Penanganan COVID-19, ini demi membantu Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memutus Mata Rantai COVID-19 yang terus bertambah.
” Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dalam instruksinya trlah menerapkan 3W (Wajib Masker, Wajib Menjaga Jarak dan Wajib Mencuci Tangan dengan Sabun, apapun bentuk pelanggaran sudah pastinya kami tindak, bagi warga yang tidak menggunakan Masker kita berikan Masker,” imbuhnya.
Terakhir, saya juga menginstruksikan kepada setiap Pemerintah Desa di seluruh kecamatan Sungai Keruh untuk melaksanakan Edukasi secara Persuasif, serta membantu juga dalam hal Mensosialisasikan Perda Nomo 15 Tahun 2005 Tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.
” Seluruh desa telah kita rapatkan sebelumnya, ini gunanya setiap desa agar dapat berkordinasi terkait Penanganan Virus COVID-19 di wilayah kita, selain itu saya harapkan juga kepada warga agar diberikan arahan terkait Perda Nomor 15 Tahun 2005,” ajaknya.
-